INFOGRESIK – Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029, Hasanuddin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun 2021–2022.
Politisi PDI Perjuangan asal Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, itu menjadi salah satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (2/10/2025).
“Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2–21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Baca juga: Korupsi Dana Hibah untuk UMKM, Dua Mantan Pegawai Diskoperindag Gresik Divonis 1 Tahun Penjara
Penetapan status tersangka membuat karier politik Hasanuddin terhenti. Padahal, pria kelahiran 2 April 1984 itu baru saja terpilih dari daerah pemilihan (dapil) XIII Gresik–Lamongan pada Pileg 2024 lalu.
Hingga kini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Dari jumlah tersebut, empat orang berstatus sebagai penerima, sementara 17 lainnya merupakan pihak pemberi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak, pada Desember 2022 lalu.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
