INFOGRESIK – Dua pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor) asal Pulau Madura berhasil dibekuk Tim Raimas Kalamunyeng Sat Samapta Polres Gresik, Senin (10/3/2025).
Penangkapan ini berawal dari laporan adanya gangguan suara sound horeg di wilayah Kecamatan Driyorejo, Tim Raimas Kalamunyeng Sat Samapta Polres Gresik kemudian melakukan patroli.
Akan tetapi setelah dilakukan pengecekan, laporan tersebut tidak terbukti. Tim kemudian melanjutkan patroli ke arah Gresik Kota, standby di Alun-Alun Gresik, kemudian bergerak hingga menuju Jalan Panglima Sudirman, Gresik.
Sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Raimas Kalamunyeng yang melintas di Jalan Panglima Sudirman mencurigai keberadaan empat orang yang sedang nongkrong di depan rumah warga, tepatnya di samping Bank BRI Cabang Gresik.
Saat tim berusaha mendekat, keempatnya justru melarikan diri dengan sepeda motor. Tidak tinggal diam, petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu pengendara motor Honda Vario merah di Jalan Panglima Sudirman.
Petugas kemudian kembali ke rumah yang dicurigai menjadi sasaran pencurian. Setelah mengetuk pintu dan berbicara dengan pemilik rumah, ternyata benar, ada satu unit kendaraan telah hilang dari garasi.
Tak berhenti di situ, Tim Raimas Kalamunyeng terus melakukan perburuan hingga ke wilayah Tanjung Perak, Surabaya. Hasilnya, seorang tersangka lainnya berhasil ditangkap di simpang tiga Tanjung Perak. Namun, satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah ZA, warga Desa Alang-Alang, Kecamatan Labang, Bangkalan, serta T, warga Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Sampang. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yaitu Honda NMAX dan Honda Vario.
Kini, kedua tersangka telah diserahkan ke Unit 1 Satreskrim Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan lebih lanjut, bahwa saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut dan memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian.
“Masyarakat pun diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke kantor Polisi terdekat atau melalui Hotline Lapor Kapolres, jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka,” ujar Kapolres Gresik.
Senada, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-qarni Aziz menjelaskan akan melakukan penyidikan dan pengejaran terhadap pelaku lain
“Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara,” kata Abid.
