INFOGRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terus berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Termasuk bagi warga yang tersandung masalah hukum.
Adapun langkah yang dilakukan yakni dengan menunjuk tiga lembaga bantuan hukum yakni, YLBH Fajar Trilaksana, Biro Bantuan Hukum Juris Law Firm dan YLBH Jaka Samudra Indonesia, untuk memberikan bantuan hukum secara gratis.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gresik, Muhammad Rum Pramudya, menyampaikan bahwa kerjasama dengan lembaga bantuan hukum sudah berjalan hampir tiga tahun.
Dia menambahkan, pemberian bantuan hukum secara gratis ini sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin dengan tujuan menjamin hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum dan hak asasi manusia.
“Hampir setiap tahun ada sekitar 20 bantuan hukum yang kami berikan. Jumlah ini bakal meningkat bila alokasi anggaran juga naik,” ujar Pram usai kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum dalam Rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidayu, Selasa (25/2/2025).
Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan hukum, warga bisa mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis atau lisan dengan melampirkan fotokopi identitas diri, kartu, surat, atau dokumen lainnya yang menerangkan bahwa pemohon bantuan hukum adalah masyarakat miskin dari Kepala Desa tempat domisili.
“Kami sudah menganggarkan Rp5.000.000 setiap perkara,” terangnya.
Selain memberikan bantuan hukum, lanjut Pram, pihaknya juga sering melakukan penyuluhan hukum ke desa-desa. “Ada juga klinik konsultasi hukum,” ucapnya.
Sementara Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto menjelaskan bahwasannya kerja sama dengan Pemkab Gresik sudah terjalin sejak ada Perda tahun 2023.
“Ini sudah memasuki tahun ketiga. Alhamdulillah kami konsisten memberikan pendampingan hukum pada warga Gresik,” kata pria yang berkantor di Jl. Sumatra Terminal No.3, Setingi, Randuagung, Kec. Kebomas, Kabupaten Gresik tersebut.
Tak hanya bersama Pemkab Gresik, YLBH Fajar Trilaksana juga selama ini memegang Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama Kelas 1A Gresik dan Pengadilan Negeri Gresik.
“Kami pernah meraih Juara 1 Nasional Inovasi Posbakum se-Indonesia pada tahun 2023,” pungkasnya.
