INFOGRESIK – Komisi III DPRD Gresik menyoroti banyaknya pabrik yang tak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang mewadahi.
Hal ini sesuai dengan hasil inspeksi mendadak (Sidak) Komisi III DPRD Gresik dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik ke 3 pabrik di Kecamatan Menganti pada Senin (13/1/2025) kemarin.
Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Gresik Abdullah Hamdi menyampaikan bahwa masih banyak pabrik yang tidak mengindahkan terkait pengolahan limbah. Baik itu limbah B3 maupun limbah lainnya. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) kurang mewadahi.
“Bagi kami kerusakan lingkungan lebih berbahaya daripada sekedar mendapatkan investasi atau investor di Kabupaten Gresik. Anak cucu kita masih membutuhkan keselarasan lingkungan,” ungkap Hamdi, Selasa (14/1/2025).
Hamdi bercerita, dirinya seringkali mendapat aduan masyarakat terkait pembuangan limbah pabrik secara sembarangan. Termasuk di Menganti. Untuk itu, dirinya meminta agar DLH melakukan pengawasan lebih ketat.
“Perlu adanya sanksi yang diberikan. Tapi sebelumnya ada pendampingan, khususnya bagi pabrik-pabrik yang sudah berdiri lebih dari 10 tahun,” kata pria asal Menganti tersebut.
Dijelaskan Hamdi, pihaknya tidak melarang pengusaha berinvestasi di Gresik. Hanya saja, tetap harus memperhatikan lingkungan dan tidak membuang limbah sembarangan. Apalagi di Gresik belum ada tempat pembuangan limbah B3. Adapun yang paling dekat ada di Kabupaten Lamongan dan Mojokerto.
“Kami berharap pengawasan dan pemantauan serta pemberian penyuluhan secara aktig kepada pabrik-pabrik yang sudah berdiri di Gresik untuk menjaga dan memastikan limbah B3 tidak mencemari lingkungan. Karena limbah B3 sangat berbahaya harus diawasi ketat sesuai regulasi,” ujar politisi PKB ini.
Sementara, Kepala DLH Gresik Sri Subaidah mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap ribuan pabrik yang ada di Kota Pudak. Untuk itu, dirinya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang memberikan informasi lantaran tim Pengendalian Pencemaran & Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Gresik jumlahnya terbatas.
“Kami selalu menindaklanjuti laporan masyarakat. Terutama yang mengadu melalui Aplikasi SP4N Lapor atau menghubungi nomor 112,” ucapnya.