INFOGRESIK – Guna menjaga ketertiban dan kenyamanan dalam berkendara, puluhan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah ruas jalan di Kota Pudak.
Sidak yang dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Gresik, Khusaini itu menyisir beberapa titik. Mulai dari Terminal Bunder, Jl. dr. Wahidin Sudirohusodo, Jl. RA Kartini, Jl. dr. Soetomo, Jl. Panglima Sudirman, Jl. Arief Rahma Hakim, Jl. Jaksa Agung Suprapto, Jl. Usman Sadar, hingga Pasar Gresik.
Khusaini mengatakan, ada dua sasaran yang dilakukan dalam operasi kali ini, yakni penertiban kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya dan pengawasan terhadap jukir-jukir liar.
“Ini bentuk tidak lanjut kami usai mendapat aduan dari masyarakat,” kata Khusaini, Jumat (19/7/2024).

Dari hasil sidak, lanjut Khusaini, ditemukan beberapa kendaraan yang melanggar aturan sehingga dilakukan penindakan.
“Kami berikan sanksi berupa pengembosan ban kendaraan. Total ada 5 mobil dan 2 sepeda motor yang digembosi,” tegasnya.
Selain itu, Petugas Dishub Gresik juga menertibkan kurang lebih 70 kendaraan baik roda 2 dan roda 4. Khusaini menyebut, sesuai Perbup Gresik 14 tahun 2023 terkait sanksi administrasi ini pelan-pelan akan dilaksanakan.
“Secara bertahap, ketika penggembosan ban masih belum membuat jera. Maka kami akan berlakukan denda mulai Rp100 ribu sampai Rp1,5 juta. Termasuk melakukan derek kendaraan,” ucap mantan Kepala Dispendukcapil Gresik ini.
