INFOGRESIK — Modus penyelundupan narkotika jenis ganja dengan menyembunyikannya di dalam tangki bahan bakar minyak (BBM) dan bagasi depan sepeda motor Piaggio Vespa berhasil dibongkar Satresnarkoba Polres Gresik.
Pengungkapan barang bukti seberat total bruto sekitar 10,858 kilogram tersebut bermula dari laporan pekerja gudang ekspedisi di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, melalui layanan Call Centre 110.
Pemeriksaan dan penyitaan dilakukan petugas Satresnarkoba Polres Gresik setelah menerima informasi dari pihak ekspedisi Cargo Gresik terkait adanya paket yang dicurigai berisi narkotika pada 9 September 2026.
Baca juga: Kelabuhi Petugas, 2 Pria di Gresik Sembunyikan Sabu 0,286 Gram dalam Bungkus Permen
Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengungkapkan cara pelaku menyamarkan puluhan paket narkotika tersebut di dalam komponen kendaraan.
“Barang jenis ganja ini disamarkan di dalam tangki BBM-nya dan di bagasi depan,” jelas AKP Ahmad Yani.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Piaggio Vespa warna cokelat tanpa nomor polisi, beserta puluhan kantong plastik berisi ganja kering.
Wakapolres Gresik Kompol Rizki Santoso merinci barang bukti yang disita petugas di lokasi kejadian.
“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 30 kantong plastik berisi tanaman kering yang diduga ganja dengan berat total bruto sekitar 10,858 kilogram,” kata Kompol Rizki Santoso.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, paket sepeda motor yang berisi ganja tersebut ditujukan ke Provinsi Sulawesi Tengah. Terduga penerima barang saat ini telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Gresik. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang, jaringan pengirim, serta mengejar penerima paket.
Baca juga: Beralasan untuk Lunasi Hutang Pinjol 70 Juta, Pria Berusia 65 Tahun Nekat Edarkan Sabu dan Ganja
Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik akan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur. Polisi juga menyiapkan tahapan rekonstruksi dan gelar perkara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Polres Gresik turut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran gelap narkotika dengan melapor melalui Call Centre 110 atau Hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.
