INFOGRESIK – Suasana di kediaman Pujianah (40) di Kelurahan Indro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, awalnya tenang. Namun mendadak berubah mencekam saat seorang pria berinisial MMT (27) datang bertamu.
Kedatangannya bukan membawa kabar baik, melainkan untuk menagih pembayaran utang milik suami korban yang belum terlunasi.
Saat itu, Pujianah mencoba menjelaskan dengan tenang bahwa suaminya masih bekerja dan baru akan tiba di rumah sekitar pukul 19.00 WIB. Akan tetapi, penjelasan itu justru disambut dengan api amarah oleh sang debt collector yang kerap dijuluki bank plecit tersebut.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa emosi pelaku tidak terbendung saat itu.
“Pelaku tidak menerima penjelasan korban. Ia kemudian tersulut emosi dan merekam korban beserta kondisi rumah, sambil mengancam akan memviralkan video tersebut dengan alasan korban gagal bayar,” ungkap AKP Arya, didampingi Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan dan Kasi Humas Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza, Senin (29/12/2025).
Baca juga: Polres Gresik Periksa 4 Pengelola Aplikasi “Go Matel” Terkait Aktivitas Debt Collector
Situasi semakin tak terkendali ketika Pujianah berusaha merebut ponsel pelaku untuk menghentikan perekaman. Alih-alih mereda, MMT justru melakukan tindakan fisik.
Ia meremas jari tangan kiri korban hingga memar dan bengkok. Bahkan, saat korban berusaha menarik tas pelaku untuk membawanya menghadap pengurus RT, pelaku melakukan tindakan memiting.
Puncak kepiluan terjadi saat ibu korban, berinisial S, yang merupakan seorang pensiunan, berusaha melerai keributan tersebut dengan sebatang sapu. Bukannya berhenti, pelaku justru mendorong lansia tersebut hingga tersungkur ke tanah.
Kejadian yang sempat terekam dan viral di media sosial ini segera direspons oleh Satreskrim Polres Gresik. Tidak butuh waktu lama bagi Tim Resmob untuk melacak keberadaan pria asal Cerme tersebut.
“Pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil kami amankan di rumah kontrakannya di Perumahan Bhumi Cermai Apsari, Kecamatan Cerme,” jelas Arya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebuah motor Honda Beat Street, ponsel Redmi yang digunakan untuk merekam, jaket hijau, helm hitam, hingga selembar nota pembayaran angsuran.
Baca juga: Hendak Ambil Mobil Miliknya, Pria di Gresik Justru Dikeroyok Oknum LSM hingga Babak Belur
Kini, MMT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
Polres Gresik menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun, termasuk dalam urusan penagihan utang, tidak memiliki tempat di mata hukum. Para penagih diingatkan untuk tetap berada dalam koridor hukum tanpa intimidasi atau pemaksaan.
Pihak kepolisian meminta warga untuk tetap proaktif menjaga keamanan lingkungan. Jika masyarakat mengalami atau melihat tindak pidana, segera melapor melalui layanan darurat 110 atau layanan Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006.
