INFOGRESIK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik bergerak cepat mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pembuatan dan pengelolaan aplikasi “Go Matel”.
Aplikasi tersebut disinyalir digunakan oleh penagih utang atau debt collector untuk melacak data kendaraan di wilayah Gresik.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil menyusul adanya dugaan penyalahgunaan data pribadi dalam aktivitas penagihan di lapangan. Keempat orang yang diperiksa memiliki peran strategis di perusahaan pengelola aplikasi tersebut.
“Empat saksi yang kami klarifikasi berinisial F selaku Komisaris, D sebagai Direktur Utama, R selaku Direktur, serta K yang berperan sebagai pembuat aplikasi,” ujar AKBP Rovan, Kamis (18/12/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik saat melakukan patroli siber di media sosial. Polisi menemukan informasi mengenai aplikasi bernama “Mata Elang” atau “Go Matel” yang dikembangkan oleh sebuah perusahaan (PT) di Gresik.
Baca juga: Hendak Ambil Mobil Miliknya, Pria di Gresik Justru Dikeroyok Oknum LSM hingga Babak Belur
“Berdasarkan temuan patroli siber tersebut, kami melakukan penyelidikan lanjutan guna memastikan fungsi, tujuan, serta potensi pelanggaran hukum dari penggunaan aplikasi tersebut,” lanjutnya.
Polisi saat ini tengah mendalami apakah penggunaan aplikasi ini melanggar undang-undang perlindungan data pribadi atau digunakan untuk mendukung tindakan intimidasi yang meresahkan masyarakat. AKBP Rovan menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi aktivitas penagihan yang menyalahi aturan hukum.
“Polres Gresik berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” tegas Kapolres.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat Kabupaten Gresik untuk tetap waspada. Jika warga mengalami intimidasi, ancaman, atau tindakan ilegal dari oknum debt collector, diharapkan segera melapor.
Masyarakat dapat menghubungi hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau mendatangi kantor polisi terdekat untuk mendapatkan perlindungan hukum.
