INFOGRESIK – Belum genap sepekan menjabat, Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik Agustin Halomoan Sinaga langsung bergerak cepat melakukan razia penertiban warung karaoke dan minuman keras (miras).
Ada beberapa warung kopi yang menjadi sasaran operasi yustisi. Mulai Jalan Tri Dharma, Jalan Kapten Darmosugondo, hingga Jalan Veteran Gresik.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik Agustin Halomoan Sinaga menyatakan, dalam razia penertiban warung karaoke dan miras pada Jumat (5/1/2024) malam, beberapa barang bukti puluhan botol miras berhasil diamankan.
“BB yang diamankan di Bounty Cafe ada 12 kaleng bir bintang, 4 botol anggur merah, dan 6 botol iceland. Sedangkan di warung Artomoro 1 botol Singaraja, 1 botol Alexis, 1 botol Guinness, 1 botol anggur hijau, dan 1 botol Iceland,” ujar Sinaga, Sabtu (6/1/2024).
Selain itu, sebanyak 10 KTP penjaga warung/cafe dan pemilik miras turut disita.