Perpanjangan SIM di Satlantas Gresik Kini Bisa Kapanpun

oleh Khanif Rosidin
Kantor Satlantas Polres Gresik di Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. (Foto: Muhammad Irwan/Infogresik)

INFOGRESIK – Selain wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), warga juga diwajibkan memperpanjang jika masa berlakunya habis. Nah, warga Gresik kini bisa mengurus perpanjangan SIM jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

Kasat Lantas Polres Gresik AKP Derie Fradesca mengatakan untuk mengurus perpanjangan SIM di Satlantas Polres Gresik warga bisa kapan saja melakukannya.

“Kalau untuk perpanjang SIM tidak ada batas. Jika SIM belum mati bisa diperpanjang,” kata Derie, Sabtu (6/1/2023).

Dia menjelaskan, sebelumnya memang ada kebijakan pembatasan pelayanan SIM dikarenakan ada pandemi Covid-19. “Hal ini ditujukan agar tidak ada penumpukan antrian pemohon SIM,” terangnya.

Lebih lanjut, Derie menegaskan pihaknya terus berkomitmen melakukan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan menekankan pada 3S yakni senyum, sapa, dan salam. 

“Bismillah Insyallah kita usahakan semaksimal mungkin memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Adapun persyaratan perpanjangan SIM secara luring di Satlantas Polres Gresik, yakni Fotocopy KTP dan SIM (masing-masing 3 lembar), SIM asli, surat keterangan sehat, dan surat hasil tes psikologi.

Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan perpanjangan SIM secara online. Caranya dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Play Store atau App Store.

Adapun syaratnya adalah pastikan sudah terdaftar di Aplikasi Digital Korlantas POLRI, foto fisik E-KTP, foto fisik SIM, foto tanda tangan pada kertas berwarna putih, pas foto dengan latar belakang warna biru, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, serta hasil tes psikologi mengemudi.

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar