INFOGRESIK – Pasangan suami istri (pasutri) Moch. Kuswanto (48) dan Susanah (41) asal Kabupaten Nganjuk diringkus anggota Polsek Balongpanggang usai melakukan aksi pencurian dengan modus berbelanja di Pasar Balongpanggang, Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Balongpanggang AKP M. Zainuddin menuturkan, aksi pencurian dilakukan pada Minggu, 4 Juni 2023, sekitar pukul 11.30 WIB.
Korban Nur Kasanah (22) warga Mantup, Lamongan sedang menjaga stand milik Abdul Ghoefoer di pasar Balongpanggang. Saat itu, tas warna hitam milik korban yang berisi dua buah ponsel diletakkan di atas helm depan stand.
Kemudian pelaku pasutri ini datang ke stand yang dijaga korban dengan pura-pura membeli mainan.
“Setelah itu tas warna hitam yang berisi Handphone milik korban di bawah oleh pelaku yang laki – laki sedangkan yang perempuan mengalihkan perhatian. Setelah sadar tasnya diambil, korban berteriak maling. Pelaku langsung dikejar warga” ungkapnya.
Mendapat informasi ada pencurian, petugas piket Reskrim Polsek Balongpanggang Bripka Didit langsung meluncur ke lokasi dan mendapati bahwa pelaku melarikan diri ke arah selatan. Sehingga petugas berkoordinasi dengan Polsek Dawarblandong.
“Akhirnya pelaku bisa dihentikan di depan Bank Dawarblandong dan selanjutnya diamankan ke Polsek Balongpanggang,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 2 ponsel dan 1 unit Honda Vario W 6376 JT.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.