INFOGRESIK — Satreskrim Polres Gresik mengungkap tujuh kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang September hingga Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan berkeliling mencari sepeda motor yang tidak dilengkapi kunci pengaman tambahan. Setelah menemukan sasaran, mereka merusak rumah kunci kendaraan atau menggunakan kunci T dan anak kunci palsu untuk membawa kabur sepeda motor tersebut.
“Modus tersangka berkeliling mencari kendaraan yang tidak dikunci ganda,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Kamis (29/10/2026).
Kapolres menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Baca juga: Modus Pura-Pura Potong Rambut, Aksi Curanmor di Dukun Gresik Berujung Amuk Massa
“Pengungkapan sejumlah kasus curanmor tersebut merupakan hasil kerja jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Gresik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam menekan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” jelasnya.
Aksi curanmor tersebut terungkap di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Gresik, meliputi Kecamatan Menganti, Bungah, Panceng, Manyar, Dukun, Driyorejo, hingga Kecamatan Gresik.
Untuk mencegah kejadian serupa, Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam mengamankan kendaraan pribadi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci saat diparkir. Gunakan kunci pengaman tambahan, parkir di tempat yang aman dan mudah diawasi, serta jangan meninggalkan kunci kontak pada kendaraan meskipun hanya sebentar,” tegasnya.
Baca juga: Percobaan Curanmor di PPS Manyar Gagal, Pelaku Lepaskan Tembakan Saat Kabur
Adapun 11 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M.R., warga Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya; A.L.F. dan N.A., warga Desa Abar-Abir, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik; A.M., warga Kelurahan Paciran, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan; serta S.T.C., warga Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
Selanjutnya, M.N.K., warga Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya; D.R.J., warga Desa Karanggeneng, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan; F.A.W., warga Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya; S.D.C., warga Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya; M.S., warga Desa Cablikan, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, Jawa Tengah; serta A.S., anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) asal Jawa Tengah.
Dari pengungkapan kasus tersebut, empat unit sepeda motor berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya. Sejumlah pemilik kendaraan, yakni Samsuri, Budi Santoso, dan Munawar, menyampaikan terima kasih kepada jajaran kepolisian atas keberhasilan menemukan sepeda motor mereka. Apresiasi serupa disampaikan Linsy Putri.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Gresik dan seluruh jajaran. Saya mengapresiasi kerja keras polisi karena sepeda motor saya akhirnya ditemukan,” ungkap Linsy.
Baca juga: Terekam CCTV Curi Scoopy di BP Kulon, Dua Pemuda Berakhir di Sel Polres Gresik
Kapolres Gresik menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian kendaraan bermotor.
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kriminalitas dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
