INFOGRESIK – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Gresik mengamankan tiga Kapal Motor Nelayan (KMN) yang kedapatan menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan jenis jaring trawl di Perairan Karang Jamuang, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, pada Senin (29/12/2025).
Ketiga kapal yang diamankan tersebut adalah KMN Semangat, KMN Alif Ba Tsa, dan KMN Jati Jaya. Penindakan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas illegal fishing yang mencurigakan di wilayah perairan tersebut sekitar pukul 05.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Aiptu Pudji bersama tujuh personel segera melakukan pengejaran. Pada pukul 06.30 WIB, petugas mendapati ketiga kapal sedang beroperasi menggunakan jaring trawl dan langsung melakukan pemeriksaan.
Dari operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti meliputi tiga unit kapal, tiga set jaring trawl (panjang 40 meter, lebar 7 meter), enam buah papan pembuka jaring (blabak), tiga utas tali tampar, serta hasil tangkapan laut berupa enam drum berisi ikan glomo, udang, dan ikan kiper.
Baca juga: Terungkap di Gresik, Ujung Jaringan Illegal Logging Mentawai yang Merugikan Negara Ratusan Miliar
Kasatpolairud Polres Gresik, AKP I Nyoman Ardita, menegaskan bahwa penggunaan alat tangkap jenis ini dilarang karena merusak ekosistem laut dan terumbu karang.
“Penggunaan jaring trawl jelas dilarang. Saat ini ketiga kapal beserta nahkodanya telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara ini juga akan kami koordinasikan dengan Dinas Perikanan setempat,” tegas AKP I Nyoman Ardita.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam jeratan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021.
Seluruh nahkoda beserta barang bukti kini berada di Mako Satpolairud Polres Gresik untuk penyidikan lebih lanjut. Polres Gresik juga menghimbau nelayan agar menggunakan alat tangkap legal dan meminta warga segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006.
