Pemkab Gresik Beri Keringanan Bagi Penunggak Retribusi IMB hingga Akhir Tahun

oleh Khanif Rosidin
Kepala DPMPTSP Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo. (Foto: Khanif Rosidin/Infogresik)

INFOGRESIK – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor restribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) selama ini belum tergarap secara maksimal. Bahkan, jumlah piutang tunggakkan mencapai total Rp5,2 miliar.

Untuk itu, Pemkab Gresik melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik melakukan terobosan dengan memberikan diskon 75 persen dan memutihkan denda tunggakan piutang retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Kebijakan tersebut berdasarkan peraturan bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2023, tentang pemberian penghapusan atau pengurangan sanksi administratif berupa denda atas piutang retribusi IMB.

“Dan untuk bangunan rumah sederhana dengan ukuran maksimal 90 meter persegi dibebaskan dendanya. Kalau perusahaan ataupun non perumahan kita diskon 75 persen asal tetap mau membayar piutang retribusi IMB hingga akhir 2023,” kata Kepala DPMPTSP Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, Kamis (5/10/2023).

Dia menjelaskan, sejak 2012 ada sejumlah perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang berdiri dan beroperasi di Gresik memiliki tunggakan pembayaran surat ketetapan retribusi (SKR) IMB. Mereka beralasan kondisi perusahaan kurang sehat.

“Tunggakan retribusi IMB masing-masing perusahaan mencapai ratusan juta. Sehingga, totalnya mencapai Rp 5,2 miliar,” ungkap Agung.

Selama ini, lanjut Agung, penunggak SKR untuk IMB dikenakan denda 2 persen perbulannya. Aturan tersebut menjadikan pemilik perusahaan semakin enggan membayar. Sehingga besaran nominal denda bisa melebihi retribusi pokok.

“Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tiap tahun mengaudit tentang piutang retribusi IMB ini,” ujarnya.

Ia menyampaikan, DPMPTSP Gresik sudah berupaya maksimal untuk menagih tunggakkan retribusi IMB yang menjadi tanggung jawab perusahaan dan harus dibayarkan. Baik berupa kirim surat tagihan maupun petugas datang langsung ke perusahaan terkait.

Namun, sejauh ini belum ada respons pihak perusahaan terkait untuk melunasi. Sementara sisi lain, perusahaan dimaksud tahun ini juga harus membayar kewajiban retribusi dari pengurusan perizinan seperti Pendirian Bangunan Gedung (PBG), dan kewajiban perizinan lain.

“Memang setelah kami hitung bahwa tunggakan tetribusi IMB yang harus dilunasi lebih besar dari kewajiban retribusi perizinan seperti PBG yang harus dibayarkan tahun ini. Rata-rata mereka mengaku tidak sanggup bayar tunggakan,” terang Agung.

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar