INFOGRESIK – Jajaran Polsek Gresik Kota berhasil mengungkap kasus pencurian di Toko Sembako Sahabat, Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Gresik, dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku berinisial F (42), yang diketahui merupakan residivis, diringkus polisi pada Minggu (18/1/2026) sore.
Peristiwa pencurian tersebut bermula saat korban, Wildan (25), tengah menjaga toko seorang diri pada Minggu dini hari. Korban sempat tertidur di kursi dan baru menyadari barang-barangnya hilang setelah terbangun sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam aksinya, pelaku menggasak dua unit handphone merek OPPO dan Vivo serta uang tunai sebesar Rp16,9 juta. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp20 juta.
Mendapat laporan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Gresik Kota bersama Resmob Polres Gresik langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis rekaman CCTV. Identitas pelaku dengan cepat terdeteksi karena merupakan warga sekitar lokasi kejadian.
Baca juga: Kepergok Mencuri Motor di Kebomas Gresik, Satu Terduga Pelaku Tewas Diamuk Massa
“Pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Alun-alun Kabupaten Gresik,” ungkap Kapolsek Gresik Kota, Iptu M. Kevin Ramadhan.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku yang berada di Kelurahan Tlogopojok, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sisa uang tunai sebesar Rp4 juta, dua unit handphone milik korban, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio bernopol W-2572-CI sebagai sarana kejahatan.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan, dan pelaku kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kevin.
Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Gresik Kota dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Polisi masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian mengimbau para pemilik usaha untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari. Masyarakat juga diminta segera melapor melalui layanan darurat 110 atau Hotline Lapor Kapolres (CakRama) apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungannya.
