INFOGRESIK – Berkas kasus judi kartu domino Qiu-qiu yang melibatkan 6 orang di Desa Lasem, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik bakal segera masuk ke Kejaksaan Negeri Gresik.
Kepastian tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan. Alumnus SMPN 1 Gresik ini mengaku pihaknya akan tegas terhadap tindakan perjudian. Apalagi saat ini bulan Ramadan.
“Minggu depan kita kirim berkas ke Kejaksaan Negeri Gresik,” kata Aldhino, Selasa (28/3/2023).
Aldhino menjelaskan, para tersangka yang ditangkap saat main judi di warung kopi akan disangkakan Pasal 303 BIS KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dirinya juga menepis dugaan permainan uang dalam kasus ini.
“Kita tidak ada transaksional mas. Perkara tetap lanjut,” tegasnya.
BACA JUGA: Asik Ngopi sambil Judi Kartu Domino Qiu Qiu, 6 Pria di Sidayu Dibekuk Polisi
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023, sekitar Pukul 00.15 WIB dilakukan penggerebekan permainan judi kartu domino di salah satu Warkop di Desa Lasem Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik.
Para tersangka pun tak berkutik saat ditangkap. Adapun 6 tersangka yang berhasil diamankan yakni SF (34), MR (31), M (46), TRR (34), S (66), dan MS (50).
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set kartu domino dan uang tunai Rp. 665.000 ribu.