INFOGRESIK – Sebanyak 6 orang pria di Kecamatan Sidayu digerebek Tim Opsnal Utara Reskrim Polres Gresik saat sedang asik bermain judi kartu domino Qiu-qiu di warung kopi (Warkop). Mirisnya, salah satu tersangka sudah berusia 66 tahun.
Berdasarkan data berhasil dihimpun, penggerebekan permainan judi kartu domino di salah satu Warkop di Desa Lasem Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik berlangsung pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023, sekitar Pukul 00.15 WIB.
Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian.
“Kemudian Anggota Resmob Polres Gresik langsung bergerak cepat melakukan penangkapan,” kata Aldhino, Minggu (26/3/2023).
Para tersangka pun tak berkutik saat ditangkap. Adapun 6 tersangka yang berhasil diamankan yakni SF (34), MR (31), M (46), TRR (34), S (66), dan MS (50). “Dari tangan tersangka kami berhasil amankan barang bukti satu set kartu domino dan uang tunai Rp. 665.000 ribu,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 303 BIS KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.