INFOGRESIK – Satresnarkoba Polres Gresik membongkar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan dua pegawai outsourcing di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik. Keduanya berinisial MY dan IR.
MY ditangkap bersama rekannya, DP, saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di depan Alfamart Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Gresik. Dari dompet pegawai Dishub tersebut, polisi menyita sabu seberat 0,068 gram.
Penggeledahan kemudian dilakukan di rumah MY. Polisi menemukan sebuah tas hijau berisi alat hisap sabu, timbangan digital, dua bungkus plastik klip, serta sekrup dan potongan sedotan yang diduga digunakan sebagai perlengkapan penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, dari rumah DP di Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, petugas menyita uang tunai Rp300 ribu dan dua klip sabu dengan berat total 0,071 gram.
Baca juga: Rumah Warga Balongpanggang Jadi Gudang Narkoba, Polisi Sita 6.000 Butir Pil Koplo Siap Edar
Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan MY merupakan pegawai outsourcing Dishub Gresik yang bertugas di bidang lalu lintas. Ia ditangkap bersama DP saat menunggu pembeli.
“MY adalah pegawai outsourcing Dishub Kabupaten Gresik bagian lalu lintas. Kami tangkap bersama temannya, DP, saat hendak melakukan transaksi sambil menunggu pelanggan di depan Alfamart Jalan Veteran,” ujar AKP Ahmad Yani saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/8/2026).
Menurut Ahmad Yani, MY dan DP ditangkap pada 9 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa MY tidak hanya menjadi pengguna sabu, tetapi juga mengedarkan barang haram tersebut, bahkan kepada orang-orang di lingkungan tempat kerjanya.
Polisi menduga aktivitas tersebut telah berlangsung sekitar empat bulan. Sabu diperoleh dari seorang pemasok di Madura. Setiap satu gram sabu dipecah menjadi delapan paket kecil yang dijual seharga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per klip. Selama menjalankan aksinya, MY diduga telah mengedarkan sekitar empat gram sabu.
“MY mengedarkan selama empat bulan. Sabu diperoleh dari Madura. Barang yang sudah diedarkan sekitar empat gram. Satu gram dipecah menjadi delapan klip plastik siap edar dan dijual seharga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per klip,” jelas Ahmad Yani.
Baca juga: Sabu Diselipkan dalam Paket Pakaian dan Sepatu, Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura–Bawean
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada IR, rekan kerja MY yang juga merupakan pegawai outsourcing Dishub Gresik. IR diamankan saat diduga mengonsumsi sabu di kediamannya di Desa Balongpanggang.
Dalam pemeriksaan, IR mengaku membeli sabu dari MY. Hasil tes urine menunjukkan IR positif mengonsumsi sabu. Namun, karena polisi tidak menemukan barang bukti narkotika saat penangkapan, IR tidak diproses sebagai tersangka kepemilikan dan menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen.
“IR hanya sebagai pengguna. Hasil tes urine positif, tetapi tidak ditemukan barang bukti. Sesuai hasil asesmen, yang bersangkutan menjalani rehabilitasi di Sidoarjo,” pungkas AKP Ahmad Yani.
