INFOGRESIK – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan penggerebekan terhadap lokasi tambang galian C yang beroperasi di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Senin (11/5/2026).
Aktivitas penambangan di lokasi tersebut dihentikan total karena diduga tidak mengantongi izin resmi alias ilegal.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang dan membawa sejumlah pihak ke Mapolsek Panceng untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca juga: Satu Orang Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kasus Tambang Galian C Ilegal di Bungah
Kapolsek Panceng AKP Khoirul Alam membenarkan adanya pemeriksaan tersebut, meski belum dapat memastikan jumlah orang yang diamankan.
“Betul, pastinya berapa orang yang diperiksa saya tidak tahu,” kata Khoirul saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2026).
Ia juga membenarkan bahwa pemeriksaan awal dilakukan di Mapolsek Panceng oleh tim dari Mabes Polri.
“Iya betul, pemeriksaan berlangsung di Polsek Panceng,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Datangi Tambang Galian C Ilegal di Bungah, Amankan Pengusaha hingga Sopir Truk
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengaku tidak mengetahui adanya penggerebekan tersebut. Ia menyebut tidak ada koordinasi terkait kegiatan penindakan itu.
“Yang nangkep siapa mas? Polres nihil giat,” ungkapnya.
Hingga kini, proses hukum terkait aktivitas galian C di wilayah Gresik Utara tersebut masih terus didalami oleh pihak Bareskrim Polri.
