INFOGRESIK – Memasuki momen Ramadan, warga Kabupaten Gresik mendapatkan edukasi terkait tata kelola zakat. Hal ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).
Pada Minggu (15/3/2026), seluruh anggota DPRD Kabupaten Gresik turun langsung ke masyarakat untuk mensosialisasikan produk hukum tersebut. Salah satu anggota dewan yang aktif dalam kegiatan ini adalah Ricke Mayumi.
Ricke menjelaskan, sosialisasi dilakukan agar masyarakat semakin memahami aturan yang berlaku sekaligus memastikan pengelolaan ZIS berjalan transparan dan tepat sasaran.
“Tujuannya agar masyarakat lebih melek terhadap peraturan daerah. Ini memang menjadi kewajiban kami di DPRD untuk menyampaikan hal-hal terkait perda agar dipahami oleh masyarakat,” kata Ricke di sela kegiatan.
Baca juga: Hadirkan Kantor Digital, Bayar Zakat di Gresik Kini Tinggal Klik
Menurutnya, Kabupaten Gresik memiliki potensi zakat yang sangat besar. Kehadiran Perda Nomor 2 Tahun 2023 diharapkan menjadi payung hukum yang kuat agar tata kelola zakat lebih akuntabel dan memberikan manfaat yang luas.
“Dengan adanya perda ini, pengelolaan zakat bisa lebih optimal. Penyalurannya juga lebih tepat sasaran sehingga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Senada dengan itu, Asisten I Setda Gresik, Suprapto, menyampaikan bahwa implementasi perda tersebut diharapkan mampu memperbaiki sistem pengelolaan dana umat di Kota Pudak. Ia mencontohkan dana tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bantuan produktif bagi masyarakat.
“Misalnya ada warga yang membutuhkan gerobak untuk usaha, bisa mengajukan permohonan ke BAZNAS. Nanti akan diverifikasi apakah memang berhak menerima bantuan atau tidak,” ujarnya.
Melalui sinergi antara legislatif dan eksekutif, Pemerintah Kabupaten Gresik optimistis penguatan tata kelola ZIS dapat menjadi instrumen penting untuk menekan angka kemiskinan sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat.
