INFOGRESIK — Terdakwa kasus penipuan Surat Keterangan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Antoni, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (23/9/2026).
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Donald Everly Malubaya menyebutkan sejumlah faktor yang memberatkan terdakwa. Salah satunya adalah dampak finansial yang dialami para korban.
Baca juga: Kuasa Hukum Antoni Siapkan Pleidoi Usai Terdakwa Kasus SK ASN Palsu Dituntut 3,5 Tahun Penjara
“Dengan total kerugian material mencapai Rp1,5 miliar,” ucapnya, terkait jumlah korban yang mencapai sedikitnya 14 orang.
Selain kerugian materiil, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memalsukan dokumen dengan mencatut nama institusi dan pejabat telah merusak citra pemerintah daerah.
“Merugikan dan mencemarkan nama baik Pemkab Gresik,” tambah Donald.
Kuasa hukum terdakwa, Debby Puspita Sari, S.H., turut menyampaikan rasa syukurnya atas vonis hakim yang tidak membebankan kewajiban ganti rugi kepada terdakwa.
“Terkait vonis 2,5 tahun tanpa mengembalikan kerugian uang korban sebesar Rp1,5 miliar, kami sangat bersyukur dan menerima atas putusan tersebut. Tapi jaksa masih pikir-pikir. Semoga tidak ada upaya hukum lain,” ujar Debby.
Sementara itu, pihak kejaksaan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya lantaran hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dibandingkan tuntutan.
“Masih pikir-pikir, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan,” ucap JPU Imamal Muttaqin.
