INFOGRESIK – Polsek Kebomas berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang menyasar rumah kos. Satu orang diamankan beserta uang sisa hasil penjualan sepeda motor.
Identitas pelaku diketahui berinisial AD (27) warga Jalan KH. Zubair Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Kebomas Kompol Abdul Rokib mengatakan kejadian pada hari Rabu, 6 September 2023 sekitar pukul 16.30 WIB. Honda Beat Stret warna hitam AE 6071 L dicuri di sebuah rumah kos Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Gg. 24 RT 09 RW 03 Desa Randuagung, Kebomas.
Motor milik korban bernama Ayu (19) asal Kauman RT 02 RW 05 Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi.
Petugas dari Polsek Kebomas langsung cek TKP dan mencari petunjuk pada CCTV dan memintai keterangan para saksi.
“Kami lakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan AD yang diduga pelaku, kemudian petugas melakukan introgasi dan dari pengakuan AD secara terus terang mengakui perbuatanya bahwa telah mengambil sepeda motor milik Ayu,” paparnya.
Kronologinya, saat situasi kos sepi, sepeda motor milik korban langsung diambil, setelah itu sepeda motor disimpan di gang samping rumah tanpa plat nomor.
Pelaku kemudian menghubungi temannya yang bernama Wowok (di rutan kasus Curanmor) untuk dicarikan pembeli.
“Sepeda motor milik korban dijual seharga Rp 2.500.000,- dan uangnya digunakan kebutuhan sehari-hari dan membayar SPP sekolah anaknya,” tegasnya.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah celana jens, helm Honda warna hitam, sepasang sandal kulit, dan uang sisa penjualan sebesar Rp 400.000,-
Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kebomas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. AD dijerat dengan Pasal 363 KUHP.