INFOGRESIK – Polsek Cerme Polres Gresik berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Gresik selatan. Seorang bandar sabu ditangkap di rumahnya di wilayah Menganti.
“Seorang bandar sabu identitas tersangka bernama SR (44 tahun) warga Pelemwatu RT 002/RW 001, Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik telah kami amankan beserta barang bukti 27,59 gram,” tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo, Senin (24/7/2023).
Penangkapan bandar sabu yang merusak generasi muda itu terjadi pada hari jumat tanggal 21 Juli 2023 sekitar pukul 08.00 WIB. Anggota Reskrim mendapatkan laporan dari warga bahwa ada bandar narkoba di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti. Setelah mendapatkan laporan, anggota Reskrim Polsek Cerme menindak lanjuti laporan tersebut dan menuju ke lokasi Dusun Jangkung RT 05/RW 02, Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Gresik.
Tersangka SR ditangkan di rumah kontrakannya tersebut.
“Tersangka berada di dalam kamarnya sedang menimbang sabu dengan menggunakan timbangan digital. Sebanyak 37 paket sabu-sabu yang dikemas dalam klip plastik warna putih beserta pelaku diamankan di Polsek Cerme. Setelah ditimbang dengan timbangan digital, beratnya mencapai 27,59 gram,” bebernya.
Selain barang bukti sabu, Polisi juga mengamankan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp315.000, 2 buah handphone, 1 buah alat hisap, 1 buah kaca pipet, 1 buah buku rekening bank, dan 1 buah timbangan digital.
Kemudian ada seperangkat alat hisap sabu terdiri dari botol bekas parfum kaca yang telah dimodifikasi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.