INFOGRESIK – Seorang pria berinisial SU (42) asal Balongsari Krajan, Kecamatan Tandes, Surabaya nekat melakukan aksi pencurian speedometer mobil di Jalan Raya Dusun Grogol Desa Laban Kecamatan Menganti Gresik pada sore hari.
Aksi pencurian dilakukan pelaku pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. Mirisnya, saat menjalankan pencurian SU mengajak sang istri DK (38).
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah mengatakan, pencurian dilakukan pelaku dengan merusak pintu belakang Parkiran kantor PT. NCG Cargo menggunakan kunci model “T“. Saat ada mobil terparkir pelaku langsung mengambil spedometer, ICU, dan 1 set panci masak merk CKA Grill Wok.
Usai sukses mengambil barang, kedua pelaku kemudian berjalan keluar. Namun, disaat bersamaan mereka terpergok oleh para saksi sehingga langsung diteriaki maling.
Pelaku SU yang ternyata seorang residivis kasus pencurian sepeda motor itu kemudian naik ke sepeda motor dengan di bonceng DK dan berniat melarikan diri, tetapi dihadang warga.
“Karena tidak bisa lewat, tersangka SU turun dari sepeda motor, kemudian tersangka mengeluarkan sajam berupa pisau penghabisan dari dalam jaketnya untuk melawan para warga, akibat tindakan tersebut saksi Suroso terkena pisau dan terluka bagian telingga kanan, lengan sebelah kiri, kemudian tersangka berhasil diamankan oleh warga dan anggota Polsek Menganti,” ungkap Kapolsek Roni.
Aksi nekat pelaku melukai orang membuat warga geram. Pelaku sempat dihajar warga sebelum akhirnya diamankan petugas Polsek Menganti. Saat dilakukan pengembangan, pelaku mencoba melawan petugas dan melarikan diri, sehingga petugas terpaksa menembak kaki pelaku.
“Tersangka melakukan perbuatan tersebut 2 kali dan merupakan residivis perkara curanmor,” ujarnya.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp6.700.000,00. Barang bukti yang diamankan: Honda Scoopy W 2516 BW, satu buah kunci leter T, lima anak kunci, satu tang potong, satu senter, satu pisau, satu obeng, satu buah speedometer Daihatsu Grand Max warna hitam merek Denso, satu buah ICU, dan satu Set Panci masak merk CKA Grill Wok. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP.