INFOGRESIK – Di tengah riuh rendah penataan birokrasi, peringatan tegas disampaikan dari kursi pimpinan DPRD Kabupaten Gresik.
Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir, meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak mengambil langkah sepihak yang berpotensi merugikan pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (Non ASN) yang telah lama mengabdi.
Masa transisi pasca pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun 2025 memang membawa perubahan besar dalam pola hubungan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Namun menurut Syahrul, perubahan sistem tidak boleh dijadikan celah untuk “membersihkan” pegawai lama yang telah terbukti loyal dan berkinerja baik.
Di saat ribuan tenaga honorer diliputi kecemasan akan nasib mereka, Syahrul Munir hadir memberikan jaminan moral. Ia menegaskan bahwa loyalitas dan kinerja pegawai lama harus menjadi prioritas utama bagi setiap pimpinan OPD.
“Kami mengingatkan OPD agar tidak mengganti orang baru selama pegawai yang sudah ada ini kinerjanya baik, terlebih saat ini sedang berlangsung masa transisi kepegawaian,” tegas Syahrul, Rabu (7/1/2026).
Baca juga: E-ASMARA Hadir, Warga Gresik Kini Bisa Langsung Sampaikan Aduan ke DPRD
Pernyataan tersebut bukan sekadar imbauan. DPRD, kata Syahrul, turut mengawal nasib 1.434 tenaga alih daya, ratusan tenaga ahli guru, serta pegawai BLUD yang datanya telah divalidasi melalui sistem PRESTIGE oleh BKPSDM Gresik pada Februari 2025.
Sebagai pimpinan legislatif, Syahrul aktif berkoordinasi dengan Bupati, BKPSDM, dan Sekretaris Daerah untuk merumuskan solusi terbaik. Ia mengakui, masa transisi ini tidak mudah karena harus menyelaraskan regulasi administratif dengan kondisi riil di lapangan.
Skema outsourcing atau alih daya akhirnya dipilih sebagai solusi paling aman untuk melindungi para pekerja. Menurutnya, opsi lain justru berpotensi menyulitkan pegawai kecil akibat kerumitan persyaratan administrasi.
“Sempat ada opsi tenaga ahli jasa perorangan, namun terkendala persyaratan administratif seperti NIB dan NPWP, serta pemenuhan kualifikasi berupa sertifikat keahlian. Karena itu, outsourcing dinilai paling realistis agar kejelasan hubungan kerja segera terwujud,” ungkap politisi PKB tersebut.
Baca juga: Perjuangkan Nasib Pegawai Non ASN, Ketua DPRD Gresik Pastikan Tak Ada Pemutusan Kerja
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Kepala BKPSDM, Agung Endro Dwi Prasetyo Utomo, telah menyiapkan kategori hubungan kerja yang jelas. Sejumlah posisi akan diarahkan masuk dalam skema alih daya.
“Untuk skema alih daya, jabatan yang diakomodasi meliputi pramubakti, pramusaji, tenaga kebersihan, keamanan, serta pelayanan publik harian,” jelas Agung.
Dengan pengawalan dari Ketua DPRD, ribuan pegawai Non ASN di Gresik kini memiliki sandaran bahwa di masa transisi ini, keringat dan pengabdian mereka selama bertahun-tahun tidak akan terhapus begitu saja oleh perubahan kebijakan atau kepentingan sepihak di masing-masing OPD.
