Mantan Karyawan di Cerme Nekat Curi Peralatan Membatik dan Menjual ke Medsos

oleh Khanif Rosidin
Pelaku Wawan (tengah) menunjukan barang hasil curiannya. (Foto: Ist/Infogresik)

INFOGRESIK – Unit Reskrim Polsek Cerme, Polres Gresik gerak cepat menangkap pelaku pembobolan Rumah Galeri Batik Pitutur di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Pelaku diringkus polisi di SPBU Desa Morowudi, Kecamatan Cerme.

Korban bernama H. Ilham (67) warga Desa Cerme Lor mengalami kerugian puluhan juta. Korban melakukan laporan pada Selasa (30/5/2023). Kurang dari sepekan pelaku bernama Wawan (28 th) warga Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik yang merupakan karyawan korban ditangkap.

“Modus operandi tersangka masuk ke dalam Toko Galeri Batik Pitutur dengan cara memanjat tembok lalu masuk ke dalam galeri melalui pintu jendela lantai atas melakukan aksi pencurian,” tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Cerme AKP Musihram, Jumat (2/6/2023).

Kasus pencurian dengan pemberatan ini berawal ketika saksi, Agustina diminta oleh korban membersihkan Galeri Batik Pitutur. Agustina kemudian melapor ke korban, barang-barang di galeri hilang.

Sebelumnya, sekitar bulan April 2023, korban mendapat informasi bahwa mantan karyawan bernama Wawan yang biasa membersihkan rumah maupun galeri telah menjual barang-barang seperti mesin jahit di media sosial. Namun saat itu karena kondisi korban sedang sakit maka tidak dihiraukan.

Setelah korban sembuh, langsung meminta Agustina membersihkan galeri. Ternyata banyak barang miliknya hilang. Korban pun melihat akun facebook MHS Als Wawan, ternyata barang yang diunggah di sana adalah miliknya. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cerme. Dari pencurian tersebut, korban mengalami kerugian Rp20 juta.

“Berdasarkan dengan adanya laporan dari korban tersebut, petugas menyamar dan membeli barang berupa kain batik kepada tersangka Wawan yang disepakati melakukan transaksi di SPBU Morowudi Cerme,” tegasnya lagi.

Ketika berada di SPBU Morowudi Cerme petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Wawan. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 1 kompor gas, 2 setrika, 1 tape, dan 9 lembar kain batik.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya. Sebagian barang hasil kejahatan sudah laku terjual kepada orang lain,” pungkasnya.

Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar