INFOGRESIK – Puluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Penolak Lupa (Gepal) menggelar aksi unjukrasa di gedung DPRD Gresik. Mereka menyoroti konflik pertanahan di Gresik. Salah satunya permasalah di Desa Gapurosukolilo, Kecamatan Gresik.
Selain membawa poster tuntutan, para peserta aksi melakukan orasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Gresik. Setelah itu, perwakilan aksi melaksanakan audiensi dengan Ketua M. Abdul Qodir dan perwakilan BPN Gresik serta OPD terkait.
Ketua Gepal Kabupaten Gresik, Syafik Udin mengatakan permasalahan pertanahan di Gapurosukolilo harus diselesaikan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) dinilai ingkar janji kepada warga.
“Negara dimandatkan oleh rakyat untuk mengelola bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” katanya, Kamis (27/7/2023).
Dikatakan Udin, selisih permasalahan hak atas tanah di RT. 06 RW. 02 Desa Gapurosukolilo yang dulunya RT. 03 – RW.07 Kel. Sidokumpul salah satu contoh konflik atas ketidakpastian hukum.
Konflik agraria disana terjadi sejak 2020, dimana saat itu terjadi kesepakatan bersama mengenai permasalahan konflik. Namun demikian sejak adanya kesepakatan bersama itu diingkari BPN.
“Dalam penyelesaian konflik agraria di lokasi yang menjadi dampingan kami seakan tidak berlaku,” ujarnya.
Oleh Karena itu, Gepal meminta lokasi yang sudah diukur oleh BPN Gresik segera diterbitkan sertifikat hak milik (SHM). Ada 48 rumah di wilayah itu telah diukur.
“Namun ada juga yang sedang dalam proses pengurusan SHGB dan juga ada beberapa bukti lain atas kepemilikan sengketa, masih ada 15 yang belum diterbitkan sertifikatnya,” imbuhnya.
Selain itu, berdasarkan peta lokasi yang dimiliki oleh warga RT. 06 RW. 03 Desa Gapurosukolilo bahwa lokasi yang dimaksud masuk Desa Gapurosukolilo.
“Sehingga idealnya SPPT dan PBB warga dilokasi tersebut bisa dipindahkan ikut Desa Gapurosukolilo,” ungkap dia.
Selain konflik agraria, Gepal juga menuntut bidang pendidikan, pengangguran, penataan PKL dan parkir, perlindungan pekerja Non-PNS.
Layanan infrastruktur dan layanan air minum menjadi perhatian. Sekelompok warga ini meminta transparansi penanganan kasus hibah UMKM di Kejaksaan.
Sementara itu, Ketua DPRD Gresik M Abdul Qodir meminta kepada ATR/BPN Gresik untuk menyelesaikan konflik dan sertifikasi tanah.
“Tadi ada perwakilannya ke dewan, memang karena banyak petugas baru di BPN kesulitan, terkait prosesnya, kami meminta agar diselesaikan,” tutupnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak BPN belum memberikan jawaban terkait konflik pertanahan di Kabupaten Gresik.