INFOGRESIK – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Jalan Raya Deandles, Desa Prupuh, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Kecelakaan tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka-luka.
Korban meninggal dunia diketahui bernama Markanan bin Sarido (65), seorang petani asal Desa Dalegan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. Markanan mengendarai sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi W 5097 CU.
Sementara itu, pengendara sepeda motor Honda Vario 160 dengan nomor polisi W 5459 GD, Ernawati (44), warga Desa Srowo, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, mengalami patah tulang pada tangan sebelah kiri.
Baca juga: Gagal Menyalip, Pengendara Motor Hantam Dump Truk dari Arah Berlawanan
Kanit Gakkum Satlantas Polres Gresik, Ipda Achmad Andri Aswoko, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan kronologi awal kecelakaan. Peristiwa bermula saat kedua kendaraan melaju searah dari arah timur menuju barat.
Saat melintas di lokasi kejadian, pengendara Honda Supra X, Markanan, bermaksud berbelok ke kanan atau ke arah utara. Namun, diduga posisi kendaraan saat hendak berbelok belum aman dan pengendara kurang memperhatikan kendaraan yang melaju lurus searah dari belakang.
“Karena jarak yang sudah dekat, kedua pengendara tidak sempat menghindar sehingga terjadi benturan,” ujar Aswoko saat dikonfirmasi.
Akibat kecelakaan tersebut, Markanan meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sementara Ernawati dievakuasi ke Puskesmas Panceng untuk mendapatkan penanganan medis awal akibat patah tulang pada tangan kiri. Selanjutnya, kedua korban dirujuk ke RSUD Ibnu Sina Gresik.
Baca juga: Hendak Belok Ragu-Ragu, Sepeda Motor Diseruduk Mobil di Sambogunung Dukun
Aswoko menambahkan, kerugian materiil akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai Rp2 juta. Sementara itu, arus lalu lintas di sekitar TKP tetap terpantau lancar.
Petugas Satlantas Polres Gresik telah melakukan penanganan di lokasi kejadian, mulai dari mendatangi dan melakukan olah TKP, mendata saksi-saksi, hingga melengkapi administrasi penyidikan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
