INFOGRESIK – Seorang pria berinisial AS (27), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, kembali berurusan dengan polisi usai melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.
AS diketahui merupakan residivis kasus serupa di Mojokerto yang baru satu bulan keluar dari rumah tahanan, namun kembali melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Gresik.
Kapolsek Balongpanggang AKP Wiwit Mariyanto membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi cepat antara Unit Reskrim Polsek Balongpanggang, Polsek Mantup, dan warga setempat.
“Pelaku ini residivis curanmor di Mojokerto. Baru sebulan bebas dari rutan dan kembali beraksi di Balongpanggang. Berkat kesigapan anggota kami, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat,” jelas AKP Wiwit, Senin (3/11/2025).
Baca juga: Awalnya Jalan Kaki Cari Sasaran, Maling Motor di Menganti Ditangkap Polisi
Kejadian bermula pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 06.30 WIB di penggilingan padi milik korban Nadi (52) di Desa Babatan. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario bernopol W 3762 HP di area selep tanpa mencabut kunci kontak.
Tak lama kemudian, saat korban keluar dari kamar mandi, motor yang baru saja diparkir sudah raib dibawa kabur pelaku.
“Korban bersama warga langsung mencari dan memeriksa rekaman CCTV desa. Dari situ terlihat motor korban dibawa kabur ke arah Mantup,” terang Kapolsek.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan segera melapor ke Polsek Balongpanggang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Balongpanggang bergerak cepat. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi warga, polisi mengendus keberadaan pelaku di Desa Sumberagung, Kecamatan Mantup, Lamongan.
Sekitar pukul 15.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Balongpanggang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Kurang dari Sejam, Polsek Bungah Tangkap Pencuri Mobil Warga Masangan
Kini, AS harus kembali berurusan dengan hukum setelah hanya sebulan menikmati udara bebas. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengapresiasi kecepatan personel Polsek Balongpanggang dalam mengungkap kasus tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak lengah saat memarkirkan kendaraan.
Masyarakat dapat segera melapor apabila menemukan kejadian mencurigakan melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.
“Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kami menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Gresik,” tutup AKP Wiwit.
