INFOGRESIK – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik resmi menghentikan aktivitas pembuangan limbah industri ilegal di Jalan Poros Desa Gedangan dan Wadeng, Kecamatan Sidayu. Langkah tegas ini diambil setelah adanya aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup DLH Gresik, Jauzi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan serta pengambilan sampel material untuk diuji di laboratorium.
“Hasil verifikasi menunjukkan bahwa aktivitas pembuangan limbah industri tersebut belum memenuhi ketentuan pengelolaan limbah yang berlaku,” ujar Jauzi, Kamis (23/4/2026).
Baca juga: Warga Sidayu Resah Limbah Industri Menumpuk, DLH Gresik Pastikan Tindak Tegas Pelaku
Sebagai tindak lanjut, DLH Gresik menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak-pihak terkait dengan sejumlah poin krusial, yakni penghentian total aktivitas pembuangan limbah padat konstruksi di lokasi, kewajiban melakukan proses clean up oleh pihak pengangkut limbah, serta pelaporan berkala kepada DLH sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Jauzi merinci, sanksi tersebut diberikan kepada beberapa entitas yang terlibat, yakni PT XG, PT BK, CV IM, serta pihak penyewa lahan.
Pemerintah Kabupaten Gresik pun memberikan peringatan keras kepada para pelaku industri agar tidak mengabaikan regulasi lingkungan. DLH menegaskan tidak akan segan mengambil langkah hukum lebih lanjut jika instruksi yang telah diberikan tidak dipatuhi.
“Para pihak juga diminta melaporkan progres pembersihan kepada kami sebagai bentuk pertanggungjawaban,” tambahnya.
Baca juga: Tumpukan Limbah Padat Tak Bertuan Berserakan di Desa Kertosono Sidayu, Ini Hasil Temuan DLH Gresik
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran serupa di kemudian hari akan ditindak dengan sanksi yang lebih tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak dengan sanksi yang lebih tegas,” tegas Jauzi.
Sebelumnya, warga Dusun Petiyin mengeluhkan aktivitas ilegal tersebut. Limbah berupa material bekas itu diduga berasal dari salah satu kawasan industri di Kecamatan Manyar dan dikirim secara tidak resmi ke wilayah Sidayu.
