INFOGRESIK – BPJS Kesehatan resmi mengakhiri kerja sama pelayanan kesehatan dengan RS Petrokimia Gresik (RSPG) terhitung sejak 15 September 2026. Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan dan audit yang menemukan adanya tindakan kecurangan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di rumah sakit tersebut.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan bahwa pengakhiran kerja sama tersebut didasarkan pada perjanjian kerja sama serta regulasi yang berlaku. Penelusuran berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui situs resmi pengaduan pemerintah, www.lapor.go.id.
Menindaklanjuti laporan tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Gresik berkoordinasi dengan Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) Provinsi Jawa Timur serta Tim Pencegah Kecurangan JKN Kabupaten Gresik untuk memeriksa klaim pelayanan di RSPG.
Baca juga: Wabup Gresik Tegaskan Layanan Kesehatan Hak Dasar, Minta Pasien BPJS Jangan Dipersulit
“Dari hasil penelusuran, ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaan klausul perjanjian kerja sama kedua belah pihak, yang termasuk tindakan kecurangan. RS Petrokimia Gresik memang telah mengembalikan seluruh kerugian, namun tentu ada konsekuensi yang harus tetap dijalankan sesuai dengan klausul perjanjian,” ungkap Janoe, Rabu (23/9/2026).
Meski kerja sama telah dihentikan, BPJS Kesehatan memastikan akses pelayanan kesehatan bagi peserta JKN tidak terputus secara mendadak. Khusus pasien cuci darah atau hemodialisis, layanan di RSPG masih dapat diakses hingga 31 Desember 2026 selama masa transisi pengalihan ke fasilitas kesehatan lain.
“Kami memastikan proses pengalihan pelayanan dilakukan secara bertahap agar peserta tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan. Kami telah memetakan sejumlah RS mitra BPJS Kesehatan untuk menampung 180-an peserta JKN yang membutuhkan hemodialisis, dengan mempertimbangkan ketersediaan kapasitas dan tempat tinggal peserta,” jelas Janoe.
BPJS Kesehatan juga menyediakan formulir pilihan pengalihan layanan hemodialisis serta menggelar sosialisasi langsung kepada pasien dan keluarganya. Sementara itu, untuk pelayanan kemoterapi, proses pengalihan pasien dipersiapkan menuju RS Semen Gresik.
Baca juga: Luncurkan OH-IH, Upaya RSPG Mendukung Terciptanya Tenaga Kerja yang Sehat
“Kami menempatkan petugas BPJS SATU yang stand by di RS Petrokimia Gresik selama masa transisi untuk memberikan informasi, menangani pengaduan, serta membantu koordinasi proses rujukan ke rumah sakit yang memiliki layanan yang dibutuhkan peserta. Yang perlu kami tegaskan adalah bahwa dalam setiap proses pengakhiran kerja sama dengan RS, kami memastikan peserta JKN yang terdampak tetap memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medisnya,” ucap Janoe.
Sementara itu, pihak rumah sakit menyampaikan permohonan maaf dan mengarahkan pasien ke fasilitas kesehatan lain dalam jaringan grup mereka.
“Fokus utama kami saat ini dan ke depan adalah layanan yang optimal kepada pasien. Kami memohon pengertian masyarakat jika ada ketidaknyamanan yang terjadi atas ditutupnya layanan JKN pada RS Petrokimia Gresik,” kata Direktur RSPG dr. Luviana Tyaswulandari beberapa waktu lalu.
Ia juga menegaskan bahwa jaringan fasilitas kesehatan dalam grup mereka serta layanan jaminan lainnya masih beroperasi secara normal bagi masyarakat.
Baca juga: Mudik Tenang, BPJS Kesehatan Gresik Pastikan Layanan JKN Tetap Bisa Diakses di Luar Kota
“Namun masyarakat Gresik tidak perlu khawatir karena RS Grha Husada dan RSPG Driyorejo sebagai bagian dari grup tetap siap menerima pasien BPJS Kesehatan, termasuk klinik-klinik PPK 1 dalam grup. RSPG juga masih tetap menerima pasien BPJS Ketenagakerjaan dalam hal terjadi kecelakaan kerja. Kami berkomitmen penuh agar seluruh proses pelayanan di RSPG berjalan selaras dengan prinsip patient safety, kepatuhan, dan integritas yang tinggi,” lanjut dr. Luviana Tyaswulandari.
Bagi peserta JKN yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin mengajukan pengaduan, informasi kontak petugas BPJS SATU dan Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) telah tersedia di loket informasi rumah sakit.
Layanan juga dapat diakses melalui BPJS Kesehatan Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, maupun kantor BPJS Kesehatan terdekat.
