INFOGRESIK – Seorang pria asal Nganjuk yang diduga melakukan penggelapan sepeda motor diamankan jajaran Polsek Driyorejo setelah sempat menjadi sasaran amuk massa di depan Pasar Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jumat (28/8/2026) sore.
Terduga pelaku diketahui bernama Dodi Saputro (34), warga Desa Kauman, Kecamatan Kauman, Kabupaten Nganjuk.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Sebelumnya, Dodi diduga menggelapkan satu unit sepeda motor Honda Blade bernomor polisi W 6754 OK milik Sapto Tulus Tiono (45), warga Desa Wringinpitu, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Aksi penggelapan itu bermula pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Warkop Pojok Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Saat itu, pelaku diduga membawa kabur sepeda motor milik korban.
Keesokan harinya, Jumat (28/8/2026) sore, pelaku diduga berniat menjual sepeda motor tersebut kepada seorang pembeli asal Madiun di depan Pasar Desa Petiken, Gresik. Sepeda motor milik korban bahkan telah dimasukkan ke dalam mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam milik calon pembeli.
Namun, korban yang berhasil melacak keberadaan pelaku langsung mendatangi lokasi dan berteriak “maling”. Teriakan tersebut memancing perhatian warga sekitar yang kemudian mengepung dan mengamankan pelaku.
Pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa hingga mengalami luka sobek pada pelipis mata sebelah kiri.
Kapolsek Driyorejo, Kompol Gatot Setyobudi, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, jajarannya langsung bergerak menuju lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat.
Baca juga: Diajak Perempuan Nyate Bareng, Motor Pemuda Desa Campurejo Panceng Digondol Maling
“Petugas Polsek Driyorejo yang menerima laporan langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku dari amukan warga, kemudian membawa pelaku ke Puskesmas Driyorejo untuk dilakukan pengobatan,” ujar Kompol Gatot Setyobudi.
Ia menambahkan, dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melarikan sepeda motor korban di wilayah Sidoarjo.
Mengingat tempat kejadian perkara (locus delicti) dugaan penggelapan berada di wilayah hukum Polsek Waru, Polres Sidoarjo, Polsek Driyorejo selanjutnya menyerahkan pelaku beserta pelapor ke Polsek Waru pada pukul 16.40 WIB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
