INFOGRESIK – Tim kuasa hukum terdakwa Antoni bersiap mengajukan nota pembelaan (pleidoi) setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penipuan berkedok kelolosan CPNS dan PPPK di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (26/8/2026).
Kuasa hukum terdakwa, Debby Puspita Sari, S.H., merespons positif tuntutan JPU yang hanya mengenakan pasal penipuan dan tidak menjerat Antoni dengan pasal pemalsuan Surat Keputusan (SK) ASN.
Pihaknya optimistis nota pembelaan yang akan diajukan dapat meringankan vonis majelis hakim yang diketuai Donald Everly Malubaya.
“Kami akan melakukan pleidoi. Harapannya hukumannya semakin ringan. Karena Antoni selama ini kooperatif sehingga bisa menguak tersangka baru dalam kasus ini,” ungkap Debby.
Sebelumnya, JPU Imamal Muttaqin menuntut Antoni dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara atas dugaan penipuan berkedok kelolosan CPNS dan PPPK melalui jalur instan yang menyebabkan belasan korban mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar.
“Menuntut supaya Majelis Hakim menghukum terdakwa Antoni atas tindak pidana penipuan Pasal 492 KUHP dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dan perintah tetap ditahan,” ucap Imamal.
Baca juga: Tak Terima Jadi Tersangka, ASN DPMD Gresik Gugat Istri Antoni hingga Bupati
Dalam persidangan, JPU mengungkap Antoni menggunakan nomor WhatsApp palsu dan menyamar sebagai Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro untuk mengelabui para korban.
“Terdakwa menciptakan percakapan seolah-olah dirinya sedang berkomunikasi dengan saksi Agung mengenai proses pengurusan kelolosan ASN agar terlihat benar-benar berjalan,” tuturnya.
