INFOGRESIK — PT Bumi Pangan Kuwali (BPK) memandang putusan Pengadilan Negeri (PN) Gresik dalam perkara sengketa dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) memberikan kepastian hukum bagi para pihak untuk kembali pada perjanjian awal.
Putusan perkara nomor 10/Pdt.G/2026/PN Gsk tersebut menyatakan gugatan wanprestasi yang diajukan BPK ditolak, sementara gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan pengelola dapur MBG dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan majelis hakim tersebut diterima oleh kuasa hukum masing-masing pihak pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Baca juga: Terbebas dari Tuntutan Rp 18 Miliar, Gugatan PT BPK terhadap Pengelola SPPG Gresik Ditolak PN Gresik
Kuasa hukum PT Bumi Pangan Kuwali, Saleh Batalipu, mengatakan majelis hakim dalam perkara tersebut memutus gugatan konvensi maupun rekonvensi yang diajukan kedua pihak.
“Jadi hasilnya tidak diterima, baik gugatan kami maupun rekonvensi yang telah diajukan. Mereka ada rekonvensi atau gugatan balik dalam sidang,” tutur Saleh.
Menurutnya, dalam rekonvensi tersebut, pihak pengelola dapur MBG meminta agar perjanjian yang sebelumnya dibuat dengan BPK dibatalkan.
Saleh menilai, karena gugatan balik tersebut tidak dapat diterima, maka secara hukum para pihak dapat kembali berpedoman pada perjanjian awal yang telah dibuat sebelumnya.
“Karena putusannya tidak diterima, pandangan hukum kami keduanya harus kembali ke kontrak awal,” ujarnya.
Baca juga: Sidang MBG di Gresik: Penggugat Cabut Gugatan terhadap Yayasan PPSDP, Tergugat Lain Kecewa
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Dapur MBG, Abdullah Syafi’i, menjelaskan bahwa putusan tersebut harus dibaca secara utuh. Menurutnya, tidak terdapat putusan ganda dalam perkara tersebut.
“Putusan itu memutus konvensi dan rekonvensi. Dengan kata lain, amar putusan harus dibaca secara saksama. Tidak ada putusan dobel,” ungkap Syafi’i.
Dia mengatakan, dalam perkara konvensi, gugatan BPK dinyatakan ditolak. Menurutnya, putusan tersebut membuat pihak BPK tidak memiliki peluang untuk mengajukan gugatan yang sama kembali.
Sementara dalam rekonvensi atau gugatan balik yang diajukan pihaknya, putusan menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Menurut Syafi’i, kondisi tersebut justru memberikan peluang bagi kliennya untuk mengajukan gugatan kembali.
“Kita bisa mengajukan lagi loh, itu yang menguntungkan kita. Kalau (pihak) Kuwali sudah ditutup, tidak bisa mengajukan gugatan lagi,” katanya.
Terkait kemungkinan pihak Dapur MBG kembali mengajukan gugatan, Syafi’i belum memberikan kepastian. Ia meminta agar langkah tersebut ditunggu terlebih dahulu.
“Soal akan menggugat lagi, wait and see saja nanti,” ucapnya.
