INFOGRESIK — Pemerintah Kabupaten Gresik menggelontorkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai Rp900 ribu kepada 263 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), serta Bantuan Pangan Pemerintah alokasi Juli–September 2026 kepada 9.932 warga di Kecamatan Dukun.
Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, di Pendopo Kantor Kecamatan Dukun, Kamis (20/8/2026).
Penyaluran bantuan tunai sebesar Rp900 ribu tersebut diberikan langsung dalam satu kali pencairan untuk membantu perekonomian 263 KPM yang terdiri dari buruh pabrik rokok, buruh petani tembakau, serta masyarakat rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas. Selain uang tunai, sebanyak 9.932 warga kurang mampu juga menerima pasokan beras seberat 30 kilogram (kg) per orang.
“Hari ini, BLT DBHCHT sebesar Rp900 ribu yang diserahkan sekaligus satu kali pencairan masing-masing akan diberikan kepada 263 KPM. Selain itu, bantuan pangan berupa beras 30 Kg mudah-mudahan meringankan beban hidup warga, memperkuat ketahanan keluarga dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal khususnya di wilayah-wilayah produktif seperti Kecamatan Dukun,” harap Gus Yani, sapaan akrab Bupati Fandi Akhmad Yani.
Baca juga: Bikin Petani Tersenyum, Bupati Gresik dan Dirut Pupuk Indonesia Serahkan Bantuan 2 Ton Pupuk
Gus Yani menegaskan bahwa ribuan penerima manfaat tersebut merupakan kelompok sasaran yang membutuhkan jaring pengaman sosial untuk menjaga stabilitas ketahanan pangan keluarga.
“Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah daerah berkolaborasi dengan PT Pos Indonesia dan PT Bulog Cabang Surabaya, untuk memperkuat jaring pengaman sosial dan menjaga stabilitas ketahanan pangan bagi masyarakat desil 1 sampai desil 4 di Kabupaten Gresik,” ucap Gus Yani.
Ia menambahkan, intervensi bantuan ini menyasar kelompok penopang industri hasil tembakau serta warga yang tercatat belum tersentuh jaminan sosial lainnya.
“Bapak dan Ibu sekalian adalah bagian penting dari roda penggerak industri hasil tembakau yang turut menyumbang pendapatan negara. Bantuan ini merupakan bentuk apresiasi dan perlindungan pemerintah atas kerja keras saudara-saudara sekalian dalam menopang perekonomian keluarga,” ungkapnya.
“Pemerintah daerah tidak melupakan warga kurang mampu, lansia, maupun penyandang disabilitas yang terdaftar dalam basis data Gresik Soya maupun desil namun belum terjangkau oleh bantuan sosial lainnya,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik, Umi Khoiroh, memaparkan rincian pendistribusian dua jenis bantuan tersebut bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Dukun.
Baca juga: Rayakan HUT ke-81 RI, Pemkab Gresik Berikan Diskon PBB-P2 20 Persen hingga BPHTB 50 Persen
“Perlu diketahui di Kecamatan Dukun ada enam hektare lebih lahan tembakau yang dikelola. Selain DBHCHT, pemerintah juga menyalurkan bantuan kedua berupa bantuan pangan beras. Dalam program ini, sebanyak 9.932 warga masing-masing menerima alokasi bantuan beras seberat 30 kilogram (kg),” terang Kepala Dinas Sosial Umi Khoiroh.
Selain menyerahkan bantuan sosial, Bupati Yani juga mengimbau warga yang hadir untuk memanfaatkan insentif pembebasan denda serta diskon PBB-P2 sebesar 20 persen dan BPHTB hingga 50 persen.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik. Untuk itu, membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk gotong royong untuk membangun Gresik,” ucapnya.
