INFOGRESIK – Jumlah tenaga kerja konstruksi di Kabupaten Gresik yang telah mengantongi sertifikat kompetensi masih tergolong rendah. Dari sekitar 10 ribu tenaga kerja konstruksi, baru 3.654 orang atau kurang dari 25 persen yang telah tersertifikasi.
Kondisi tersebut juga terjadi pada sektor calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dari 8.348 calon PMI sektor konstruksi yang terdata di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, hanya 368 orang yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
Menjawab ketimpangan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terus mendorong peningkatan standar kompetensi pekerja lokal melalui kegiatan Pembekalan dan Uji Kompetensi Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi yang digelar di Ruang Putri Cempo, Kantor Bupati Gresik, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan tersebut dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rahman, didampingi Kepala Dinas Cipta Karya, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DCKPKP) Gresik, Ida Lailatussa’diyah. Sebanyak 54 peserta mengikuti uji kompetensi yang terbagi dalam tiga skema sertifikasi, yakni Juru Las Pemula (28 peserta), Tukang Pasang Bata Plester (24 peserta), dan Kepala Tukang Bangunan Gedung (2 peserta).
Baca juga: Entaskan Kemiskinan, LPK Omah Masyarakat Gresik Geber Pelatihan Bersertifikat BNSP
Dalam sambutannya, Sekda Washil menegaskan bahwa rendahnya angka tenaga kerja bersertifikat menjadi tantangan besar di tengah persaingan pasar kerja nasional maupun internasional yang semakin kompetitif.
“Angka ini menjadi tantangan bagi kita semua. Karena itu saya berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Sertifikat kompetensi bukan sekadar dokumen, tetapi menjadi bekal penting untuk meningkatkan profesionalisme dan daya saing di dunia kerja,” ujarnya.
Washil menekankan bahwa pekerja lokal harus memenuhi tiga aspek utama agar mampu bersaing, yakni keterampilan, pengetahuan, dan sikap kerja.
“Keterampilan harus terus diasah sesuai bidang pekerjaan, pengetahuan harus ditingkatkan melalui pemahaman terhadap standar operasional. Sedangkan sikap tercermin dari kedisiplinan, tanggung jawab, dan etika dalam bekerja,” jelasnya.
Selain kemampuan teknis, ia juga mendorong para calon pekerja migran untuk membekali diri dengan kemampuan berbahasa asing guna meminimalkan kendala komunikasi sekaligus mengurangi risiko persoalan hukum di negara tujuan.
Sementara itu, Kepala DCKPKP Gresik, Ida Lailatussa’diyah, mengatakan program sertifikasi tersebut merupakan langkah strategis agar tenaga kerja asal Gresik mampu bersaing dengan tenaga kerja dari daerah lain, terutama dalam memanfaatkan peluang kerja yang terus tumbuh seiring berkembangnya kawasan industri di Gresik.
“Kami ingin tenaga kerja asal Gresik menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Jangan sampai hanya menjadi penonton ketika peluang kerja terbuka lebar di kawasan industri. Dengan sertifikat kompetensi, para peserta memiliki bukti keahlian yang diakui sehingga lebih siap bersaing di dunia kerja,” katanya.
Program yang didanai melalui APBD Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2026 tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Melalui uji kompetensi yang bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Tenaga Konstruksi Nasional (LSP-TKN) dan LSP PETAKINDO, pemerintah berharap jumlah tenaga kerja konstruksi bersertifikat di Kabupaten Gresik terus meningkat sehingga mampu memenuhi kebutuhan dunia kerja yang semakin kompetitif.
