INFOGRESIK – Setelah dilakukan penyelidikan dan ditetapkan sebagai tersangka, Polres Gresik akhirnya menahan Ichlas Budhi Pratama (37) dan selingkuhannya bernama Viska Dhea Ramadhani (27).
Dari informasi yang dihimpun, diketahui bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga Gresik berinisial POD (33) yang menduga adanya tindak pidana perzinahan antara suaminya (Ichlas) dan selingkuhannya (Viska) pada tanggal 26 Januari 2025.
Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik Satreskrim Polres Gresik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pornografi. Penyidik kemudian menerbitkan LP model A terhadap kedua tersangka, yakni IBP dan VDR, yang diduga terlibat dalam pembuatan video pornografi saat berhubungan badan di sebuah hotel di Gresik.
IBP warga Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik merupakan suami dari pelapor POD. Kemudian VDR asal Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Menindaklanjuti kasus ini, tim Satreskrim Polres Gresik melakukan pencarian terhadap kedua tersangka yang sempat menghilang pasca kasus tersebut menjadi viral di media sosial. Pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil menemukan dan mengamankan keduanya di sebuah kafe di Surabaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, IBP dan VDR diketahui mulai berkenalan sejak Oktober 2024 dan menjalin hubungan asmara. Pada 22 Januari 2025, keduanya bertemu di Hotel Khas Gresik dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi.
Dalam konferensi pers ini, Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro didampingi Kasatreskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam bergaul dan menggunakan teknologi.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal. Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati, menjaga moralitas, serta meningkatkan keimanan agar tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 10 tahun penjara, serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni tiga unit ponsel (Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, iPhone 15 Pro Max), flashdisk berisi video rekaman, beberapa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian dan tas serta jaket milik tersangka.