INFOGRESIK – Gerai Mie Gacoan 2 Cabang Gresik, Jl. Sumatera Perum GKB Kabupaten Gresik kembali buka usai beberapa hari tutup akibat terkendala perizinan. Kepastian pembukaan tersebut menyusul terbitnya nomor induk berusaha (NIB).
Divisi Legal, Departemen Legal Social Issue PT Pesta Pora Abadi, Zulkarnaen Akhmad Kurniawan menerangkan, setelah diterbitkannya NIB, dia berkomitmen melengkapi perizinan lain sesuai aturan. Untuk pembukaan sudah dimulai Kamis (26/1) kemarin.
“Upaya dari kami akan dilakukan percepatan pengurusan perizinan, insyaallah bisa selesai 3 bulan kedepan kalau tidak ada kendala mendasar,” ungkapnya, Jum’at (27/1/2023).
“Terkait perizinan ini akan melakukan percepatannya, ini setelah NIB terbit. Dan, mengikuti aturan main dari setiap daerah,” imbuhnya.
Dijelaskam Zurkarnaen, Mie Gacoan, merupakan produk asli Indonesia dengan harga jual yang sangat terjangkau miring dan murah, sehingga dapat dinikmati semua kalangan.
Dia menambahkan, kehadiran Mie Gacoan di GKB ini memberikan dampak positif kepada masyarakat. Salah satunya, dengan mempekerjakan warga sekitar menjadi karyawan.
“Pada intinya kehadiran Mie Gacoan ini memberikan dampak yang sangat positif daripada mudaratnya,” ungkap dia.
Dia menerangkan, perusahaannya juga telah berkomitmen akan pembayaran retribusi baik terhadap kewajiban parkir dan pajak restoran yang dimana PT Pesta Pora Abadi telah melakukan kewajiban pembayaran.
“Ini sembari berproses pengurusan perizinannya, karena memang sedang dalam tahapan dan proses. Pun dengan adanya pajak resto akan sangat membantu dan meningkat kan pendapatan asli daerah,” kata dia.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik Reza Pahlevi mengatakan aktivitas bisnis mie milik PT Pesta Pora Abadi tersebut dibuka normal kembali.
“Ini setelah Nomor Induk Berusaha terbit,” katanya.