INFOGRESIK – Aksi bejat dilakukan Farikhul Amin (42) asal Cerme. Betapa tidak, sebagai bapak tiri bukannya melindungi, ia justru tega mencabuli kedua anak tirinya sejak tahun 2022 atau selama dua tahun.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, tersangka tega merudapaksa kedua anak tirinya. Masing-masing berusia 17 tahun dan 13 tahun.
“Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak tiri dengan cara membujuk rayu dengan iming-iming diberikan uang, dan dijanjikan semua kebutuhan korban akan dipenuhi,” ungkap Aldhino, Selasa (7/5/2024).
Kedua Korban dirudapaksa dengan cara
dijanjikan akan diberi uang dan semua keperluan korban dipenuhi, dan dengan bujuk rayu tersebut, tersangka sudah berulang kali merudapaksa kedua korban.
Atas peristiwa tersebut di Laporkan ke
Polres Gresik, dan pada tanggal 3 Mei 2024, tersangka Farikhul Amin berhasil ditangkap dan dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.
Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.