INFOGRESIK — PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Cabang Gresik mulai memberlakukan integrasi administrasi penagihan layanan nonpetikemas satu pintu pada 1 November 2026. Kebijakan konsolidasi yang diterapkan di 21 cabang PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) ini menempatkan Pelindo sebagai pengelola penerbitan nota layanan, administrasi penagihan, hingga dokumen perpajakan.
Kebijakan yang berlaku efektif mulai pukul 00.01 waktu setempat tersebut menjadi bagian dari upaya Pelindo Cabang Gresik untuk memberikan kepastian administrasi dan meningkatkan efisiensi bagi pengguna jasa kepelabuhanan di wilayah Gresik dan sekitarnya.
Melalui skema penagihan satu pintu ini, Pelindo bertindak sebagai entitas penerbit nota sekaligus pengelola administrasi penagihan, termasuk penerbitan dokumen perpajakan dan pendebetan rekening melalui sistem Autocollect System (ACS).
Baca juga: Perkuat Keselamatan dan Layanan, SPMT Integrasikan Sistem Tiket Penumpang Pelabuhan Gresik
Meski pengelolaan administrasi terintegrasi dalam sistem Pelindo, operasional pelayanan di Pelabuhan Gresik dipastikan tetap berjalan normal tanpa gangguan.
Pimpinan Pelindo Multi Terminal Pelabuhan Gresik, Sutopo, menegaskan bahwa integrasi administrasi ini dirancang untuk mempermudah proses penagihan sekaligus memberikan kejelasan sistem bagi pelanggan yang beraktivitas di Pelabuhan Gresik.
“Integrasi administrasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi proses penagihan sekaligus memberikan kejelasan bagi pelanggan dalam pengurusan dokumen layanan kepelabuhanan. Di sisi operasional, pelayanan di Pelabuhan Gresik tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Sutopo.
Bagi pengguna jasa, perubahan sistem penagihan ini tidak mengubah alur permohonan layanan. Pengajuan maupun pemesanan layanan (booking) tetap dilakukan seperti biasa melalui platform Customer Portal. Integrasi tersebut difokuskan pada tata kelola administrasi dan penagihan.
Untuk memastikan masa transisi berjalan lancar, Pelindo menetapkan ketentuan khusus berdasarkan tanggal permohonan pelayanan barang melalui Customer Portal.
Baca juga: Pelindo Gresik Transformasikan Penagihan Layanan Nonpetikemas Mulai 1 November 2026
Nota yang diterbitkan sebelum tanggal efektif peralihan tetap menjadi tanggung jawab administrasi SPMT. Sementara itu, penerbitan nota setelah 1 November 2026 mengikuti skema baru yang dikelola Pelindo.
Pengguna jasa di Pelabuhan Gresik juga diimbau untuk mencermati penyesuaian administrasi dokumen perpajakan. Hal ini mencakup permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 23, pengajuan penggantian PPh Pasal 23 melalui IBS, serta pembatalan nota yang harus ditujukan kepada entitas penerbit nota sesuai periode transaksi.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, pengguna jasa dapat menghubungi kanal resmi Customer Care Pelindo melalui nomor 102, WhatsApp 0811-1552-102, atau e-mail customer.care@pelindo.co.id.
