INFOGRESIK — Satresnarkoba Polres Gresik menyita puluhan paket sabu dengan berat bersih mencapai 31,811 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung dalam pengungkapan jaringan narkotika di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gresik.
Selain 30 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bersih 31,811 gram, petugas juga menyita enam unit timbangan elektrik, 10 potong sedotan plastik, tiga bungkus plastik klip kosong, dua alat isap (bong), empat unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp1,45 juta, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat melalui layanan pengaduan Lapor Cak Rama. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan pada Sabtu (10/10/2026).
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, laporan warga menjadi pintu masuk dalam pengungkapan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Baca juga: Kelabuhi Petugas, 2 Pria di Gresik Sembunyikan Sabu 0,286 Gram dalam Bungkus Permen
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima melalui Cak Rama terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Menganti. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan ini,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Senin (19/10/2026).
Dalam serangkaian penindakan di Desa Sidowungu, Setro, Sidojangkung, dan Gempolkurung, polisi menangkap lima orang yang diduga berperan sebagai pengedar dan penyuplai. Mereka masing-masing berinisial MAR (24), AI (23), AFR (29), MAG (37), dan RA (39).
Polisi menyebut para tersangka mengedarkan narkotika untuk memperoleh keuntungan ekonomi sekaligus mendapatkan sabu untuk dikonsumsi secara gratis.
“Dari rangkaian pengungkapan ini, kami berhasil membongkar jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan sejumlah wilayah di Kecamatan Menganti,” jelas Ramadhan.
Baca juga: Buntut Kepemilikan 65 Gram Sabu, Anggota Jaringan Narkoba Gresik–Surabaya Terancam Hukuman Mati
Dalam rangkaian operasi tersebut, polisi mengamankan total 12 orang. Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, tujuh orang lainnya yang terindikasi sebagai pengguna diajukan untuk menjalani asesmen rehabilitasi di BNNK Gresik.
Kapolres mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kanal pengaduan resmi kepolisian jika menemukan indikasi peredaran gelap narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika, melalui Call Center Polri 110 maupun layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” tutupnya.
