INFOGRESIK – Selain mendaftar melalui dukungan partai politik (parpol), seseorang juga bisa mendaftar menjadi calon bupati (Cabup) – calon wakil bupati (Cawabup) Gresik melalui jalur perseorangan.
Nah, menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gresik 27 November 2024 mendatang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik mulai membuka pendaftaran Cabup-Cawabup jalur perorangan.
Komisioner KPU Gresik Divisi Sosialisasi dan SDM Makmun mengatakan, persyaratan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati ini mengacu pada Pasal 41 ayat (2) huruf c UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yakni kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5%.
“Karena DPT Gresik pada Pemilu 2024 adalah 961.992 jiwa, maka KPU Gresik menetapkan syarat minimal calon perseorangan adalah 7,5 % dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), yaitu 72.150 jiwa,” kata Makmun usai mensosialisasikan alur dan syarat minimal dukungan calon perseorangan dalam Pilkada Gresik tahun 2024, di Hotel Horison Gresik, Selasa (7/5/2024).
Dia menjelaskan, jumlah dukungan dalam bentuk fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersebut harus tersebar di 50 persen kecamatan plus satu, dalam konteks Kabupaten Gresik yang ada 18 kecamatan, maka harus tersebar minimal di 10 kecamatan.
“Menyongsong Pilkada 2024 ini, kami sangat berharap kepada para tokoh masyarakat melakukan pendidikan pemilih,” ujarnya.
Menurut Makmun, KPU Gresik berharap pada Pilkada 2024 ini, partisipasi masyarakat kembali tinggi seperti Pilkada 2020 lalu, yakni 80,8 persen atau tertinggi di Provinsi Jawa Timur.
“Namun tugas kita tidak hanya mempertahankan angka partisipasi yang tinggi, tapi lebih dari itu meningkatkan kualitas pemilih yang didominasi pemilih pragmatis menjadi pemilih yang cerdas dan rasional,” jelas Makmun.
Sementara itu, Alam Amrullah Komisioner KPU Gresik Divisi Teknis Penyelenggaraan, mengatakan bahwa KPU Gresik akan mulai menerima penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan mulai besok, Rabu tanggal 8 sampai 12 Mei 2024.
“Setelah itu, akan dilakukan verifikasi administrasi (13-29 Mei), verifikasi faktual kesatu (3-16 Juni) dan kedua (24 Juli – 2 Agustus), lalu penetapan pemenuhan syarat dukungan tanggal 19 Agustus,” ucap Alam.