INFOGRESIK – Ratusan Relawan Bolone Mas Gibran Kabupaten Gresik menggelar Tasyakuran dan Doa Bersama usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia minimal Capres – Cawapres RI pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
Sebagaimana dalam amar putusan disebutkan bahwa Capres – Cawapres RI berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah.
Ketua Relawan Bolone Mas Gibran Kabupaten Gresik Anugrah Buyung Ilmawan mengatakan, putusan MK membuka peluang lebar bagi Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka maju sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilu 2024 mendatang.
“Kegiatan Tasyakuran dan Doa Bersama ini menyambut kemenangan milenial sekaligus mendoakan Mas Gibran agar dapat memenangkan Pemilu tahun 2024,” kata Buyung usai acara tasyakuran di Pokso Relawan Mas Gibran Gresik di Desa Sumengko, Kecamatan Duduksampeyan, Senin (16/10/2023) malam.
Didampingi Koordinator Relawan Bolone Mas Gibran Gresik Adi Sarminto, Buyung menyebut bahwa saat ini kinerja Gibran sebagai Walikota Solo sangat baik.
“Harapan kita semoga Mas Gibran kedepan sebagai pemimpin muda dapat menjadi pemimpin yang lebih baik, bahkan dari Bapak Joko Widodo,” tegas Buyung dihadapan 400 relawan yang hadir.
“Maka kedepan kami harapkan kepada semua Relawan Mas Gibran yang ada di Gresik untuk selalu berjuang sepenuh hati dalam mendukung semua apa yang menjadi keputusan Mas Gibran,” pungkasnya.