INFOGRESIK – Dua warga Desa Laban, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik diamankan petugas Polsek Menganti usai mengeroyok remaja Desa Setro, Kecamatan Menganti menggunakan ruyung (gagang pacul).
Kedua tersangka yang diamankan bernama DT, 20 tahun dan ANA masih dibawah umur.
Kasus ini bermula saat korban akan menonton cek sound sahur di Desa Setro, tepatnya pada Hari Selasa tanggal 9 April 2024 sekitar pukul 03.15 WIB. Tiba-tiba datang pelaku DT bersama dengan kurang lebih 10 orang konvoi naik sepeda motor langsung menghampiri korban.
Kemudian DT langsung turun dari
motor dan memukul korban Muhammad Ari Kurniawan sebanyak satu kali hingga mengenai jari tengah dan telujuk sebelah kanan dan mengalami luka. Tak hanya Ari, ada juga Ega Maulana yang turut dipukul menggunakan ruyung hingga mengenai pundak sebelah kiri sehingga mengalami luka-luka.
Setelah melakukan pemukulan terhadap para korban, pelaku DT dan teman-temannya melakukan pengerusakan kaca jendela rumah milik Rizky Ardiansyah hingga pecah dan rusak.
Puas melakukan pemukulan dan pengerusakan di TKP, DT dan teman- temannya pergi meninggalkan tempat kejadian. Akibat kejadian tersebut para korban melapor ke Polsek Menganti.
Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah mengatakan usai mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus ini.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP barang siapa secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” ujar Roni, Selasa (16/4/2024).