INFOGRESIK – Puluhan orang pembeli Icon Apartemen Gresik, Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No.788, Desa Dahanrejo, Kec. Kebomas mengadu ke DPRD Gresik, Rabu (14/5/2025).
Mereka mengeluhkan ketidakjelasan sertifikat akte jual beli (AJB) Icon Apartemen Gresik meski sudah membayar lunas sejak 2020 lalu. Berbagai upaya sudah dilakukan, namun hingga kini masih tidak ada titik terang.
“AJB dan sertifikat hak milik yang sampai detik ini selama 5 tahun tidak pernah diberitahu dan tidak pernah diberikan . Padahal itu mempunyai aspek hukum kuat untuk kita sebagai pembeli yang sudah lunas,” ungkap salah satu pembeli Icon Apartemen, Harriso, 69 tahun, saat audiensi bersama Pimpinan DPRD dan perwakilan Developer Icon Apartemen.
Harisso mengatakan, bahwa pada saat penjualan, pihak developer menjanjikan akan memberikan AJB 6 bulan setelah pelunasan. Apabila mengalami kendala maka diundur selama 1 tahun.
“Semua sudah lunas sejak tahun 2020. Total ada 792 orang. Belum dapat semua,” kata dia kesal.
Tak hanya itu, lanjut Harriso, pihak developer apartemen juga dianggap membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) seenaknya sendiri.
“Jadi selama 5 tahun ini dipilih oleh developer. Pengurusannya bukan dari pemilik. Padahal aturannya jelas bahwa pengurus harus dari pemilik,” tegasnya.
“Kami juga minta tidak tak ada kenaikan tarif Service Charge secara sepihak,” tambahnya.
Sekadar diketahui, PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP) selaku developer Icon Apartemen Gresik membangun dua tower, yakni tower A dan B. Untuk tower A sudah selesai dibangun, sementara tower B masih proses pembangunan. Adapun harga dijual mulai Rp225 juta hingga Rp550 juta.
Dalam audiensi yang dipimpin oleh Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir, didampingi Wakil Ketua, Lutfi Dhawam, dan anggota Nur Saidah, Yuyun Wahyudi dan Abdullah Munir tersebut juga terungkap bahwa pembeli apartemen di tower B diminta untuk pindah ke tower A dengan syarat harus membayar uang Rp50 juta.
Sementara, Legal PT Raya Bumi Nusantara Permai, Yunarni, menjelaskan bahwa pihaknya hingga saat ini sedang memproses Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pemecahan sertifikat induk.
“Untuk waktunya kami tidak bisa menentukan karena masih berkoordinasi dengan Pemkab Gresik,” ujarnya.
Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, menyampaikan bahwa ada 9 poin yang menjadi kesepakatan dalam audiensi kali ini, yakni 1. Pihak pembeli unit di Tower B yang dipindahkan ke Tower A harus tanpa tambahan biaya / disesuaikan dengan fasilitas atau uang dikembalikan ke Pembeli, setelah dikurangi kewajiban pembeli (jika ada).
2. Diberikan Kompensasi 3% dari pembayaran, jika ada keterlambatan penyerahan sertifikat pembangunan.
3. Kompensasi akan diberikan oleh developer berupa biaya service charge sesuai dengan besaran 3% setelah dibentuknya P3SRS.
4. Developer mengundang seluruh pemilik dan penghuni serta memfasilitasi pemilihan pengurus P3SRS dengan 2 agenda: 1) Panitia musyawarah dan 2) Pembentukan P3SRS yang akan dilakukan 31 Mei 2025 sekaligus developer menyerahkan data seluruh pemilik unit ke panitia musyawarah, didampingi Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gresik.
Selanjutnya 5. Proses pemecahan SPPT dari Developer ke User menunggu revisi pertelaan yang diajukan oleh pihak Developer selambatnya 21 Mei 2025.
6. Proses AJB dilakukan setelah pembayaran BPHTB dan PPH (2.5%) dengan keterangan BPHTB kewajiban pembeli dan PPH menjadi kewajiban Developer.
7. Untuk biaya PBB dan Asuransi yang sudah dibayarkan oleh pihak pemilik segera disesuaikan secara proporsional dan disampaikan secara Transparan oleh pihak Developer.
Untuk poin 8. Pengurus P3SRS sementara dilarang menaikkan tarif Service Charge hingga dibentuknya Pengurus P3SRS definitif.
9. Besaran biaya service charge ditentukan setelah dibentuknya pengurus P3SRS definitif.
“Kami harap semua pihak bisa mematuhi kesepakatan ini,” ucapnya.
