Dispensasi Nikah Dini di Gresik Memprihatinkan, 1 Hari 1 Permohonan

oleh Khanif Rosidin
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto. (Foto: Khanif Rosidin/Infogresik)

INFOGRESIK – Permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Gresik terbilang tinggi. Sepanjang Bulan Januari 2023 hampir tiap hari ada permintaan pasangan yang mengajukan pernikahan dini.

Berdasarkan data yang terhimpun dari layanan Ruang Posbakum PA Gresik 1 sampai 18 Januari 2023 sudah ada 10 permohonan dispensasi nikah.

Dalam UU Nomer 16 tahun 2019 tentang perubahan UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan disebutkan, usia minimal untuk menikah baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
(YLBH) Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto mengatakan angka pernikahan dini di Gresik terbilang tinggi. “Kalau dihitung hari aktif artinya tiap hari ada 1 permohonan,” ungkap Fajar, Rabu (18/1/2023).

Menurut Fajar, pengajuan pernikahan dini terjadi karena beberapa faktor seperti pergaulan yang semakin bebas, kurangnya pengawasan dari orang tua, berpacaran tanpa batas hingga terjadi kehamilan di luar nikah atau perzinaan.

“Saat ini dengan handphone semua bisa dilihat, hingga banyak mengakibatkan anak-anak salah pergaulan. Juga dari pengaruh akibat broken home (perceraian orang tua). Dan sebagian kecil juga bisa karena sengaja permintaan orang tua karena ingin segera punya cucu dan pengaruh budaya/kepercayaan,” kata Fajar.

Adapun dampak negatif dari pernikahan dini, khususnya bagi pasangan yang belum siap. Di antaranya, rentan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akibat pengendalian emosi yang belum matang.

“Dampaknya bisa berujung pada perceraian. Kondisi ini sangat memprihatinkan. Perlu peran serta dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Ditambahkan Sekretaris DPC Peradi Gresik ini, peran pemerintah dapat diwujudkan dengan memasifkan penyuluhan pentingnya orang tua menyiapkan anak-anaknya dalam membina rumah tangga dan mengoptimalkan lembaga yang membidangi bimbingan pranikah bagi masyarakat, dalam hal ini BP-4 (badan penasihatan, pembinaan, dan pelestarian perkawinan).

“Karena perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istiri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sehingga sangat diperlukannya kesiapan pendewasaan umur, kesiapan mental, dan spiritualnya bagi calon mempelai/pengantin,” harapnya.

Di Kabupaten Gresik sendiri sepanjang tahun 2022, total ada 229 permohonan dispensasi nikah dini. Sehingga setidaknya ada 19 kasus permohonan dalam setiap bulannya. Sedangkan angka perceraian mencapai 3.147 perkara. Dengan perincian, 2.560 perkara cerai diajukan oleh pihak istri atau cerai guat dan 587 diajukan oleh suami atau cerai talak.

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar