INFOGRESIK – Unit Reskrim Polsek Menganti bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial F (28), pelaku pencurian sepeda motor dengan pemberatan (curanmor) di Dusun Sidowareg, Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Menganti AKP Moch. Dawud menjelaskan, anggota Unit Reskrim Polsek Menganti saat itu tengah berpatroli ketika menerima laporan adanya aksi pencurian motor.
“Begitu menerima informasi, personel langsung ke lokasi bersama warga dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar AKP Moch. Dawud, Rabu (29/10/2025).
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di area parkir teras rumah warga. Pelaku diduga berjalan kaki sambil mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di luar rumah tanpa pagar. Setelah menemukan sepeda motor Honda Scoopy milik Subiyono, warga setempat, pelaku langsung menggeser kendaraan tersebut.
Aksi itu dipergoki oleh saksi yang kemudian meminta bantuan warga dan anggota Unit Reskrim Polsek Menganti yang sedang berpatroli di sekitar lokasi. Dalam upaya melarikan diri, pelaku sempat mengganti pakaian dari warna hijau menjadi merah dan membuang tasnya di sekitar telaga desa.
Baca juga: Berpura-pura Tarik Uang, Pria 34 Tahun Curi Rp3 Juta di Indomaret Srembi Kebomas
Petugas bersama warga melakukan penyisiran dan menemukan tas berisi kunci letter T serta pembuka magnet kontak motor. Tak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya.
Diketahui, pelaku berinisial F (28), warga Dusun Timur Jarat, Desa Alang-Alang, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Honda Scoopy tahun 2024 dengan nomor polisi W 4028 FQ beserta STNK, rekaman CCTV, kunci letter T, kunci pembuka magnet kontak, pakaian yang digunakan saat beraksi (baju hijau dan merah), topi hitam, serta tas pinggang tempat menyimpan alat kejahatan.
“Modus operandi pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kontak motor,” tegas Kapolsek.
Baca juga: Kurang dari Sejam, Polsek Bungah Tangkap Pencuri Mobil Warga Masangan
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta. Pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolsek Menganti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor apabila menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat.
