INFOGRESIK – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik mendorong seluruh pelaku industri di wilayahnya untuk bertransisi menuju konsep industri hijau. Langkah ini dinilai mendesak seiring pesatnya perkembangan kawasan industri yang membawa konsekuensi terhadap perubahan ekologis dan sosial di Kabupaten Gresik.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik, Sri Subaidah, melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Jauzi, saat menjadi narasumber dalam acara Media Gathering Cargill Gresik yang berlangsung di Hutan Cempaka, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (23/9/2026).
Dalam pemaparannya, Jauzi menegaskan bahwa industri hijau bukan berarti mematikan sektor manufaktur atau menciptakan industri tanpa dampak sama sekali. Sebaliknya, industri hijau merupakan upaya preventif agar sektor manufaktur tetap produktif sekaligus meminimalkan dampak terhadap lingkungan.
“Kalau kita melihat Gresik hari ini, kita tidak lagi hanya berbicara tentang daerah yang memiliki banyak pabrik. Gresik telah berkembang menjadi sebuah ekosistem industri,” ujar Jauzi di hadapan para insan pers.
Jauzi menjelaskan, industri hijau menekankan efisiensi penggunaan sumber daya dan pencegahan pencemaran langsung dari sumbernya. Hal tersebut mencakup empat prinsip utama, yakni menghemat sumber daya, mencegah pencemaran sejak awal, mengukur penggunaan, emisi, dan limbah, serta memperbaiki kinerja lingkungan secara berkelanjutan.
“Di sinilah industri hijau menjadi penting. Industri hijau bukan berarti anti-industri, dan bukan pula berarti industri yang sama sekali tidak memiliki dampak. Industri hijau adalah bagaimana industri menggunakan sumber daya secara lebih efisien, mencegah pencemaran sejak sumbernya, mengendalikan dampak, mengukur kinerjanya, dan terus melakukan perbaikan,” tambahnya.
Sektor industri pengolahan di Kabupaten Gresik saat ini mendominasi struktur perekonomian daerah dengan kontribusi sebesar 51,25 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
Berdasarkan data BPS, terdapat sekitar 685 perusahaan manufaktur skala menengah dan besar yang beroperasi di Gresik, yang tersebar di berbagai kawasan industri terpadu seperti Kawasan Industri Gresik (KIG) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik/JIIPE.
Namun, tingginya akumulasi aktivitas pabrik, logistik, dan transportasi memunculkan tantangan pengelolaan lingkungan yang kompleks, mulai dari potensi pencemaran air, emisi udara, hingga penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Pemkab Gresik sendiri telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Gresik Tahun 2024–2044 untuk memastikan pembangunan industri daerah berjalan inklusif dan berwawasan lingkungan.
Baca juga: Cargill Perkuat Sistem Pangan dan Kesehatan Masyarakat di Jatim Lewat Program Terintegrasi
Guna mendukung transparansi, DLH Gresik juga memanfaatkan penyediaan data digital, seperti Dashboard Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), yang tersebar di sejumlah titik strategis, mulai dari wilayah perkotaan hingga kawasan industri Manyar dan Maspion.
Jauzi mengimbau media dan publik agar bersikap bijak dan proporsional dalam membaca data kualitas lingkungan hidup. Ia menekankan pentingnya membaca angka parameter lingkungan berdasarkan konteks lokasi, waktu, dan metode pengukuran sebelum menarik kesimpulan.
“Bagi kita semua, khususnya media, tantangannya adalah bagaimana memastikan masyarakat memperoleh informasi lingkungan yang akurat, berimbang, dan memiliki konteks. Jangan berhenti pada angka, jangan langsung menarik kesimpulan sebab-akibat. Karena pada akhirnya, industri yang maju dan lingkungan yang terjaga bukan dua tujuan yang harus dipertentangkan,” ucap Jauzi.
