INFOGRESIK – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik mengambil tindakan tegas terhadap Agus Priyono (AP), Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). AP dipastikan dijatuhi sanksi pemberhentian sementara setelah ditahan pihak kepolisian terkait kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.
Kepala BKPSDM Gresik Agung Hendro Dwi Setyo Utomo menegaskan, sanksi tersebut langsung diproses setelah pihaknya menerima surat penahanan resmi dari kepolisian. Status pemberhentian sementara akan berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Baca juga: Terlibat Sindikat Penipuan PPPK, ASN Dinas PMD Gresik Resmi Ditahan Polisi
“(Sanksinya) ada. Ketika sudah ditahan dan kami menerima surat penahanannya, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara sebagai PNS sampai dengan inkrah keputusan pengadilan nanti,” ujar Agung, Senin (13/7/2026).
Agung memastikan proses administrasi pemberhentian sementara AP saat ini tengah berjalan di internal BKPSDM.
Baca juga: Oknum ASN Gresik Jadi Tersangka Penipuan CPNS, Kuasa Hukum Anton Apresiasi Gerak Cepat Polisi
“Kami sudah menerima surat penahanan AP dari Polres Gresik dan saat ini sedang memproses pemberhentian sementaranya,” jelasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Gresik resmi menahan AP pada Kamis (9/7/2026) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut proses hukum setelah AP ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara pada 29 Juni 2026 atas dugaan keterlibatannya dalam sindikat penipuan rekrutmen CPNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.
