INFOGRESIK – Seorang warga Desa Masangan, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, bernama Hajir (49), dibuat kaget saat mengetahui mobil Honda Civic bernopol W 1349 EI miliknya yang diparkir di tepi jalan depan makam Dukuh Bungah raib.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 17.10 WIB. Mengetahui mobilnya hilang, Hajir langsung melapor ke Polsek Bungah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Bungah Polres Gresik bergerak cepat. Tak sampai satu jam, polisi berhasil mengungkap kasus dan menangkap pelaku pencurian mobil tersebut.
Pelaku diketahui berinisial MSA (39), warga Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Ia diringkus Unit Reskrim Polsek Bungah saat masih mengendarai mobil hasil curiannya di tepi Jalan Raya Bungah.
Baca juga: Beraksi di 29 TKP, Polisi Tembak Pelaku Curanmor di Gresik dengan Modus Pesan Nasi
Kapolsek Bungah Iptu Suhari menjelaskan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung memerintahkan anggotanya turun ke lapangan untuk melakukan penyisiran.
“Hasilnya, dalam waktu kurang dari satu jam, keberadaan mobil berhasil ditemukan dan pelaku kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Bungah Iptu Suhari, Kamis (23/10/2025).
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Honda Civic W 1349 EI warna putih, satu bendel BPKB kendaraan, satu jaket hijau, satu kaos hijau, dan satu sarung kotak-kotak hijau.
Hasil penyelidikan sementara menyebutkan, MSA merupakan residivis kasus pencurian di wilayah Mojokerto. Ia juga terlibat dalam kasus pencurian mobil Kijang Innova di Rembang yang sempat disembunyikan di sebuah mal.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp250 juta.
“Pengungkapan ini membuktikan bahwa Polsek Bungah Polres Gresik selalu siaga dan cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” tegas Iptu Suhari.
